Berita Denpasar

Sempat Dirawat di RSJ Bangli Lantaran Depresi, WN Tanzania dan Putrinya Dideportasi

Seorang wanita asal Tanzania inisial GPN (29) dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar, Rabu, 8 Juni 2022. GPN dipulangkan ke negaranya bersama  putri

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
zoom-inlihat foto Sempat Dirawat di RSJ Bangli Lantaran Depresi, WN Tanzania dan Putrinya Dideportasi
Istimewa
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. (istimewa) 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang wanita asal Tanzania inisial GPN (29) dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar, Rabu, 8 Juni 2022.

GPN dipulangkan ke negaranya bersama  putrinya Warga Negara (WN) Bulgaria inisial GKV yang berumur satu tahun.

GPN dideportasi setelah lebih dari sembilan bulan menginap di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar


Diketahui, GPN masuk pertama kali ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Pebruari 2020.

Ia masuk dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. 

Baca juga: Bali Rockin Blues Fest 2022 di Sanur, Jaya Negara: Momen Kebangkitan & Branding Destinasi Denpasar


"Awalnya GPN datang ke Indonesia bertujuan untuk mengajukan permohonan Visa RRT yang akan digunakannya untuk bekerja sebagai model," jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu melalui siaran tertulisnya, Sabtu, 11 Juni 2022.


Saat di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria WN Bulgaria. Kemudian dari pertemuan itu, GPN hamil.

Namun setelah lima bulan, pasangannya pun pulang ke Bulgaria untuk bekerja. Kala itu, GPN terjebak di tengah situasi pandemi.

Banyak penerbangan tidak beroperasi, ditambah dirinya yang tengah hamil menyebabkan tidak dapat meninggalkan Indonesia. 


Kondisi itu pun diduga membuat GPN depresi. Ia bersama anaknya diamankan oleh Satpol PP Pemkab Gianyar karena ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi.

GPN lalu dibawa di RS Jiwa Bangli untuk mendapatkan perawatan. 


"Sampai dengan diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar, GPN telah melampaui masa ijin tinggal (overstay) selama 513 hari," terang Anggiat. 


Namun pendeportasian terhadap yang bersangkutan tidak dapat langsung dilaksanakan.

Baca juga: PERSIB Bandung Singkirkan Bali United didepan Bobotoh, 10 Kali Duel Asuhan Robert Alberts Lima Kalah

Ini karena GPN belum mampu menyediakan tiket penerbangannya. Selanjutnya GPN dan anaknya dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi sambil menunggu pendeportasian. 
 
Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian dan telah siapnya tiket serta segala dokumen administrasi pendeportasian, maka GPN dan anaknya dideportasi.

Namun GPN terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif, sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal. 


"8 Juni 2022, dikawal dua petugas Rudenim Denpasar, GPN dan GKV diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 14.50 Wita menggunakan maskapai Oman Air nomor WY 0850 tujuan Muscat, Oman.

Keesokan harinya lanjut dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki. Terakhir dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria," paparnya. 


"GPN dan anaknya diberangkatkan ke Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang adalah warga negara Bulgaria," imbuh Babay Baenullah. 


GPN dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Disebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian. Yaitu berupa deportasi dan penangkalan. 


"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Anggiat Napitupulu. (*) 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved