Berita Bali

Didakwa Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti: Satyam Eva Jayate

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46), telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/I Putu Candra
Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti menjalani sidang kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022. Eka menujukkan salam jari metal memberi simbol kesetiaannya kepada PDI Perjuangan dan Megawati - Didakwa Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eka Wiryastuti: Satyam Eva Jayate 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46), telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa 14 Juni 2022.

Eka Wiryastuti didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Ditemui usai sidang, mengenakan rompi tahanan warna orange dengan kedua tangan terborgol, Eka Wiryastuti mengatakan, telah mengajukan upaya hukum eksepsi atau keberatan.

"Kami ajukan eksepsi. Itu kan sebagai bentuk hak hukum kami," ucapnya kepada para awak media.

Putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini pun berharap proses hukum yang tengah dijalaninya berjalan lancar.

Baca juga: Didakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi DID Tabanan, Tim Hukum Eka Wiryastuti Ajukan Keberatan

"Saya hanya bisa minta mohon doanya supaya semua proses hukum ini berjalan lancar. Sekali lagi Satyam Eva Jayate. Kebenaran akan menang," cetusnya.

Sementara itu, menurut tim penasihat hukum diajukan keberatan, karena dakwaan jaksa tidak benar.

"Kami dari penasihat hukum akan mengajukan eksepsi. Dengan eksepsi kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar. Tunggu saja nanti saat pembacaan eksepsi," jelasI Gede Wija Kusuma didampingi Warsa T Bhuwana.

Diketahui, dalam perkara dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Eka Wiryastuti dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, pasal 5 ayat (1) huruf b, atau kedua pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved