Berita Bangli
Masih Ada Pekerja Bangli Belum Didaftarkan BPJS, Widiani: Sekalipun Part Time Tetap Harus Diberikan
Badan Usaha (BU) di Bangli, Bali, belum semuanya mendaftarkan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Di mana sanksinya yakni penghentian pelayanan publik, ataupun dicabut izin usahanya.
"Itu yang memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Sedangkan di BPJS, kami memiliki forum yang diketuai Kajari Bangli, dan setiap tiga bulan kita mengadakan pertemuan untuk melaporkan perusahaan yang tidak patuh," ucapnya.
Selain kepatuhan melaporkan data yang benar, pihaknya juga menyinggung soal kepatuhan membayar iuran.
Dalam hal ini, BU sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya, namun iurannya tidak dibayarkan.
"Akhirnya terjadi tunggakan. Saat pekerjanya akan mengakses jaminan kesehatan tidak bisa, karena kartunya non-aktif," ungkapnya.
Dari jumlah 600-an BU di Bangli, berdasarkan data per tanggal 10 Juni 2022 tercatat ada 40 BU yang menunggak iuran JKN.
Rata-rata mereka menunggak selama enam hingga tujuh bulan, dengan total tunggakan mencapai Rp. 59.638.622.
"Paling banyak tunggakannya Rp 5 juta. Karena BU yang menunggak ini tergolong kecil," sebutnya.
Adapun terhadap BU yang tidak patuh membayarkan iuran, sanksinya berupa pidana.
Pemberian sanksi ini dari Kejaksaan.
"Untuk yang nunggak ini nanti diperiksa, apakah sebenarnya dia nunggak karena belum memiliki kemampuan bayar, atau menunggak karena belum melakukan pembayaran padahal sudah melakukan potongan dari pegawai. Itu ada dasar hukumnya di Perpres 86 tahun 2020," tegasnya.
Terhadap tunggakan ini, pihaknya mengatakan, sudah secara intensif melakukan pendekatan dan mediasi dengan BU.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng Kejari Bangli.
"Karena rata-rata BU di Bangli tergolong kecil, mereka sudah mau membayar. Sehingga tidak sampai dikenai sanksi," ungkapnya.(*).
Kumpulan Artikel Bangli