Berita Tabanan
172 Teguran Diberikan Satlantas Tabanan ke Pengendara Pakai Sandal Jepit
Terkait kebijakan Kakorlantas Polri soal penilangan pemakaian sandal jepit, bagi pengendara motor.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Terkait kebijakan Kakorlantas Polri soal penilangan pemakaian sandal jepit, bagi pengendara motor.
Satlantas Polres Tabanan sudah melakukan penindakan berupa teguran (bukan penilangan) kepada 172 pengendara motor.
Penindakan ini dilakukan selama dalam operasi Patuh Agung 2022, yang digelar di Jalan Bypass Ir Soekarno hingga ke kawasan Jalan Denpasar-Gilimanuk di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Pranata mengatakan, dalam ops Patuh Agung 2022 ini, pihaknya tidak boleh melakukan penilangan. Ops Patuh Agung sendiri digelar mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang, yang dilaksanakan di sepanjang jalan Bypass Soekarno hingga Jalan Denpasar Gilimanuk menuju ke Kabupaten Jembrana.
Untuk teguran yang saat ini viral (sandal jepit) itu pihaknya melakukan teguran dan sudah ada sekitar 172 teguran mulai tanggal 13 Juni hingga Jumat 17 Juni 2022 hari ini.
“Untuk teguran yang kami lakukan di sudah ada 172 teguran (bukan penilangan). Ops patuh digelar mulai 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Atau saat ini baru sekitar empat hingga lima harian,” ucapnya Jumat 17 Juni 2022.
Dijelaskannya, untuk kejadian lakalantas ada empat kejadian lakalantas, namun tidak terjadi di sepanjang jalan, dimana ops ”Patuh Agung” dilaksanakan.
Melainkan di luar itu.
Target operasi Satlantas Tabanan sendiri, ialah mulai dari Patung Ir Soekarno hingga mengarah ke jalur Denpasar-Gilimanuk, yang berbatasan dengan Kabupaten Jembrana.
Itu merupakan jalur target operasi pihaknya.
“Empat kejadian lakalantas itu terjadi di luar dari jalur TO (target operasi) kami,” ungkapnya.

Data yang dihimpun, salah satu kejadian lakalantas yang terjadi ialah kejadian lakalantas yang membuat satu pengendara motor meninggal dunia dalam kecelakaan.
Yakni Kadek AS, 21 tahun asal Desa Nawa Kerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem, meninggal dunia usai menabrak mobil carry dari belakang yang sedang dalam posisi berhenti.
Korban pun meninggal dunia di TKP dengan kondisi luka cukup parah.