Berita Buleleng

Baru Satu Hari Dibuka, PPDB di SDN 1 Baktiseraga Buleleng Kebanjiran Pelamar

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar telah dimulai, pada Senin 20 Juni 2022, SDN 1 Baktinegara Buleleng kebanjiran pelama

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika. Baru satu hari dibuka, PPDB di SDN 1 Baktiseraga Buleleng kebanjiran pelamar 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar telah dimulai, pada Senin 20 Juni 2022 kemarin.

Jumlah pendaftar di beberapa sekolah di wilayah Kota Singaraja pun diperkirakan melebihi dari daya tampung.

Disdikpora Buleleng akan melakukan optimalisasi per wilayah. 

Salah satu SD yang jumlah pendaftarnya diprediksi melebihi dari daya tampung ialah SDN 1 Baktiseraga.

Baca juga: Disdikpora Badung Pastikan Semua Siswa Lulusan SD Tertampung, Ada PPDB Jalur Perpindahan Orang Tua

Kepala SDN 1 Baktiseraga Putu Ada pada Senin 20 Juni 2022 mengatakan, sejak PPDB baru dibuka, jumlah pelamar sudah mencapai 40 orang. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat PPDB SD baru akan ditutup pada Sabtu 25 Juni 2022. 

Putu Ada menyebut, sekolahnya hanya mampu menampung 56 orang peserta didik baru, sebab rombel yang dimiliki hanya dua.

Kasus ini pun sempat terjadi pada PPDB tahun lalu.

Di mana jumlah pelamarnya mencapai 78 orang.

Terang saja jumlah pendaftar di SDN 1 Baktiseraga terus meningkat. Sebab Desa Baktiseraga berada di wilayah padat penduduk, yang memiliki empat dusun. 

Pada PPDB tahun lalu kata Putu Ada, Disdikpora Buleleng memberikan kebijakan khusus  untuk menerima peserta didik lebih dari standar nasional pendidikan. 

Baca juga: PPDB SMP Mulai Dibuka, SMPN 3 Bangli Minim Pendaftar Jalur Orang Tua

Putu Ada pun mengaku belum mengetahui apakah kebijakan tersebut akan diberikan lagi oleh Disdikpora Buleleng atau tidak. 

"Meski sekarang sudah 40 orang yang mendaftar, kami masih tetap menerima berkas lamaran dari peserta didik baru lainnya, karena itu bagian dari hak masyarakat. Nanti kan ada pendaftaran ulang, di sana akan terlihat berapa orang pastinya yang akan sekolah di SD kami," jelasnya.

Terpisah Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika  mengatakan, beberapa SD yang jumlah pendaftarnya diprediksi melebihi daya tampung, di antaranya SDN 1 Baktiseraga dan SDN 1 Banyuasri.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan optimalisasi per wilayah, seperti verifikasi umur.

Sebab seluruh satuan pendidikan harus tetap memperhatikan daya tampung, sesuai dengan standar pendidikan nasional.

Di mana untuk SD, daya tampung per kelas maksimal sebanyak 28 orang.

Selain itu, Astika menyebut Disdikpora Buleleng dapat melakukan diskresi ketika ada peserta didik yang berada di dalam zonasinya, tidak mendapatkan sekolah.

Baca juga: PPDB di Denpasar Bali Dimulai 20 Juni, Catat Ini yang Perlu Diketahui Lagi

Artinya, Disdikpora Buleleng dapat menentukan sekolah mana sekiranya yang bisa dipilih untuk siswa yang tidak mendapatkan tempat itu, sesuai dengan kuota yang tersedia.

"Nanti kami akan pilihkan sekolah terdekat dari jarak rumahnya, yang masih memiliki kemampuan daya tampung. Jadi penetapan zona bukan jadi acuan untuk diterima."

"Penetapan zona wilayah itu dilakukan agar orang tua bisa memperkirakan kalau tinggal di wilayah ini, masuknya di SD apa. Nanti setelah mendaftar, sekolah dapat menentukan karena sejatinya yang dimaksud dengan zona adalah sekolah terdekat dari jaraknya," jelasnya. 

Astika mencontohkan, siswa yang tinggal Desa Tembok. Siswa tersebut dapat sekolah di SD Desa Sambirenteng, selama jarak SD tersebut dekat dengan rumahnya.

"Jadi tidak harus mencari sekolah yang ada di Desa Tembok saja. Dia bisa sekolah di SD yang ada di desa tetangga, selama itu jaraknya dekat dengan rumahnya," terangnya. 

Astika menyebut, apabila terdapat SD yang jumlah pelamarnya melebihi dari daya tampung, Disdikpora Buleleng dapat memberikan kebijakan khusus kepada sekolah padat untuk menambah rombel menjadi dua shift.

Namun dengan catatan satu rombel minimal diisi 20 siswa, dan memiliki tenaga pendidik yang cukup.

Apabila tidak memungkinkan menambah rombel, maka pihaknya akan memberikan kebijakan khusus untuk menampung maksimal 32 peserta didik baru dalam satu rombel

"Kalau tetap dipaksakan menjadi kelas gemuk misalnya 40 siswa dalam satu rombel, dikhawatirkan akan berpengaruh pada Dapodik."

"Kalau Dapodik merah, akan berpengaruh pada dana BOS yang diterima, sarpras dan kurikulum. Karena penyaluran dana BOS itu dihitung dari jumlah siswa maksimal," ungkapnya. (*)

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved