Berita Denpasar

Masyarakat Intaran Sanur Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Terminal LNG, Ini Tanggapan DPRD Bali

Masyarakat Intaran Sanur Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Terminal LNG, Ini Tanggapan DPRD Bali

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Wahyuni Sari
Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana, beserta jajarannya menerima audiensi dari masyarakat Desa Intaran yang datang kedepan Gedung DPRD Provinsi Bali pada, Selasa 21 Juni 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masyarakat Desa Adat Intaran Sanur melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Selasa 21 Juni 2022.
Aksi damai tersebut dipimpin oleh Bendesa Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana.

Setelah menunggu hampir satu jam, seluruh masyarakat Desa Adat Intaran diterima oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali.

Gung Alit dalam audiensinya mengatakan, bukan pembangunannya yang masyarakat tolak melainkan tempat yang akan digunakan untuk pembangunannya.

"Kenapa sudah disampaikan dalam Perda ada di Benoa, kenapa dibawa ke Hutan Mangrove Muntig Siokan. Sudah jelas apa yang terjadi di kawasan kami kalau itu betul-betul terjadi. Hari ini kami hadir dengan masyarakat kami yang baru 7 persen. Tetapi kita lihat apakah anggota dewan yang terhormat akan sama aspirasinya dengan masyarakat," ungkapnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana, beserta jajarannya menerima audiensi dari masyarakat Desa Intaran yang datang kedepan Gedung DPRD Provinsi Bali pada, Selasa 21 Juni 2022.
Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana, beserta jajarannya menerima audiensi dari masyarakat Desa Intaran yang datang kedepan Gedung DPRD Provinsi Bali pada, Selasa 21 Juni 2022. (Tribun Bali/Wahyuni Sari)

Ia mengatakan sudah datang dengan banyak orang dan besar harapannya agar aspirasinya terkait LNG dapat dilanjutkan.

"Kita melihat kalau LNG terjadi, yang akan dikeruk 3,3 juta meter kubik di depan kawasan kita. Yang akan terjadi tentunya hutan mangrove akan dibabat. Anggota dewan pasti sudah tahu fungsi hutan mangrove. Hutan mangrove fungsinya menyerap karbon, menghindari tsunami, tempat biota laut hidup. Kalau itu sampai habis bagaimana? Kita tidak melarang pembangunan, kita setuju pemerintah membuat pembangunan asalkan tidak menghancurkan alam," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, gubernur sendiri sudah menyapaikan terkait konsep pembangunan Sad Kerthi Loka Bali.

Dimana dalam konsep tersebut harus bersahabat dengan alam.

Ia pun sangat mendukung konsep pembangunan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Bali.

"Lakukan saja di Benoa tidak akan ada yang protes dan melawan, tapi begitu bergeser, lingkungan akan hancur dan masyarakat kesulitan," paparnya.

Ia juga menyampaikan apa yang sudah ada dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata ruang, pasal 33 huruf E terkait pemantapan terminal LNG di

Pelabuhan Benoa, dengan harapan itu tetap dilangsungkan, jangan direvisi.

Menanggapi aksi damai tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana saat menerima masyarakat Intaran, mengatakan, “apa yang disampaikan oleh Jero Bendesa Gung Alit, pada dasarnya kami yang juga bagian dari Sanur dan juga bermasyarakat di Sanur, tentunya mencermati dengan sangat atas apa yang berkembang. Memang sejatinya saya sendiri baru memahami pada saat Gung Suyoga (anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bali asli Sanur) menyampaikan hal ini pada 22 Mei 2022 kemarin. Jadi saya sendiri terkejut sebagai Ketua Komisi 3 yang membidangi kaitan pembangunan infrastruktur termasuk energi.”

Ia mengatakan tengah berupaya memahami informasi LNG.

Dengan akan diajukannya raperda (rancangan peraturan daerah) tentang tata ruang yang diakibatkan atau diwajibkan atas dasar Undang-undang Cipta Kerja, yang mewajibkan penggabungan antara tata ruang daratan dengan tata ruang perairan perairan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved