Berita Denpasar
Masyarakat Intaran Sanur Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Terminal LNG, Ini Tanggapan DPRD Bali
Masyarakat Intaran Sanur Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Terminal LNG, Ini Tanggapan DPRD Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
Sementara untuk terminal khusus di Benoa tidak akan direvisi.
Hanya saja tinggal menentukan bagaimana arah dan polanya.
Baca juga: Krama Desa Adat Intaran Sanur Metangi, Tolak Pembangunan Terminal LNG di Muntig Siokan
Penjelasan PT. Dewata Energi Bersih
Sementara itu, PT. Dewata Energi Bersih sebelumnya menggelar jumpa pers di halaman belakang kantor Perusahaan Daerah Provinsi Bali yang berlokasi di Jalan Kamboja, Denpasar, Bali, pada Senin 20 Juni 2022.
Jumpa pers digelar dalam rangka menjawab isu dan disinformasi yang berkembang di masyarakat terkait pembangunan terminal LNG di Denpasar, Bali.
Salah satu pembahasan utama adalah mengenai payung hukum yang kemudian menjadi pertimbangan pemilihan lokasi pembangunan terminal LNG.
Ida Bagus Ketut Purbanegara, Humas PT. Dewata Energi Bersih (DEB) menjelaskan, pemilihan lokasi pembangunan terminal LNG berdasarkan peta blok dari Dinas
Kehutanan yang kemudian disesuaikan dengan Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar.
“Untuk di darat dulu ya. Kenapa ada di Sidakarya, karena di sana berdasarkan peta blok dari Dinas Kehutanan, di sana ada yang namanya blok khusus.”
“Kemudian kita sesuaikan dengan Perda No. 8 RTRW Kota Denpasar Tahun 2021, di peta sebarannya, itu jelas disebutkan bahwa di sana, di Setra Desa Sidakarya itu adalah tempat yang memang ditetapkan berdasarkan perda untuk pembangunan infrastruktur dan jaringan gas. Jadi secara payung hukumnya, itu muncul dari Perda No. 8 RTRW Kota Denpasar,” ujar Purba Negara.
Pembangunan terminal LNG yang juga menyangkut kawasan perairan, Ida Bagus Ketut Purbanegara turut menjelaskan, pembangunan terminal LNG sudah sesuai dengan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil) Provinsi Bali.
“Kalau berbicara laut, sebenarnya ini bukan domain Perda 8 lagi. Itu adalah domain daripada Kementerian Kelautan. Berdasarkan RZWP3K Provinsi Bali, di lokasi tahura merupakan area zona pelabuhan, area offshore.”
“Bahwa area offshore, area pantai, di lokasi tahura merupakan area zona pelabuhan sesuai RZWP3K Provinsi Bali. Sehingga sudah sesuai untuk kegiatan terminal LNG,” terang Purba Negara saat jumpa pers pada Senin 20 Juni 2022.
Mengenai dampak lingkungan, Humas PT. Dewata Energi Bersih (DEB), Ida Bagus Ketut Purba Negara menerangkan, dampak lingkungan pasti muncul.
Hanya saja besaran nilai yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan kalkulasi PT. Dewata Energi Bersih (DEB).
Seperti misalnya alih fungsi hutan mangrove.