Berita Denpasar
Masyarakat Intaran Sanur Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Terminal LNG, Ini Tanggapan DPRD Bali
Masyarakat Intaran Sanur Gelar Aksi Damai Terkait Pembangunan Terminal LNG, Ini Tanggapan DPRD Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
Jadi RTRWP dengan RZWP3K ini dikaitkan dengan kewenangan Provinsi Bali.
"Sebelum diajukan kita sudah mulai untuk memahami apa saja yang muncul dan mesti diintegrasikan secara aturan, bahwa tata ruang kajian teknisnya sudah selesai tinggal mengintegrasikan kecuali ada isu-isu tertentu contohnya Bandara. Ini kajian hukumnya sudah dipenuhi misalnya Bandara Bali Utara nike misalnya mau dibawa ke timur, ke barat tetap memperhitungkan Bed Load," tambahnya.
Ia juga mengatakan hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan pembangunan LNG ini.
Dimana pada RTRW 2009 yang diperbaiki menjadi disahkan pada tahun 2020.
Pada RTRW tersebut ada infrastruktur di tengah mangrove dan tergambarkan infrastruktur tersebut berupa pipa gas.
Lalu untuk mengintegrasikan pipa gas tersebut muncullah terminal khusus agar pipa gas bisa bermanfaat.
"Akibat itu muncullah pemikiran perusahaan daerah (prusda) tersebut. Di dalam perjalanan kami sudah memanggil mereka (Prusda), Kota Denpasar, PLN. Satu titik yang saya tekankan mangrove itu sudah menjadi pusat perhatian dan pelindung Pulau Bali tentunya tidak serta merta bisa dibabat. Kalau pun memang sangat diperlukan tentu harus ada pengganti sehingga fungsionalnya berjalan dengan baik," paparnya.
Lalu penekanan selanjutnya juga pada pelaksanaannya.
Jika Terminal Khusus itu dibangun di sana, lalu ada dermaga, ia juga menekankan bahwa tentunya ia tidak menyetujui hal tersebut.
"Saya pun tidak setuju, karena tentunya akan merubah tatanan kehidupan kita yang sudah berlangsung selama ini. Dimana kita berkehidupan menggunakan pantai dan pesisir. Oleh karenanya pada saat rapat tersebut kami sudah sampaikan beberapa alternatif untuk bicarakan ke Kota Denpasar. Kalaupun tidak ada solusi bahwa DPRD siap digantung, siap dicabut saya sendiri siap dicabut, diberhentikan," pungkasnya.
Lalu pada perkembangan berikutnya, Prusda kepemilikannya adalah 100 persen pada Pemerintah Provinsi Bali atau saat ini diberikan nama Perumda yang menghadap pada Gubernur.
Sementara itu, Gubernur Bali menurutnya juga menyampaikan, tidak ada istilah bahwa pelaksanaan (pembangunan LNG) yang akan dilakukan ataupun mungkin tidak dilakukan, tidak boleh menganggu tatanan kehidupan bermasyarakat.
Dan tidak boleh melanggar konsep pembangunan Sad Kerthi Loka Bali.
"Saya mohon jangan meragukan kita-kita yang akan membahas tata ruang niki (ini), Jangan sampai ida dane (kalian) ragu. Saya seorang insiyur paham sepaham-pahamnya bahwa LNG produk yang baik, kalau kebaikan ini akan merusak tentunya akan jadi bodoh," terangnya.
Menurutnya banyak jalan dan cara untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yanh dikaitkan dengan pembangunan LNG.