PPDB Jembrana

PPDB Jembrana Terkendala Jaringan dan NIK Bermasalah, Sekolah Boleh Usulkan Rombel 36 Siswa

Pendaftaran PPDB Jembrana tahun ajaran 2022/2023 resmi ditutup Rabu 22 Juni 2022. Namun di sela-sela pendaftaran ada kendala seperti NIK bermasalah.

Pixabay
PPDB Jembrana terkendala NIK bermasalah. 

Cuma kemarin sempat NIK dianggap bermasalah.

Kemudian kita fasilitasi melalui operator kabupaten, misalnya membantu cek validasi KTP yang bersangkutan. Sejauh ini sudau clear," ungkapnya. 

Sejauh ini, kata dia, untuk jumlah pendaftar yang melebihi daya tampung dari sekolah masih belum bisa diketahui.

Sebab, jumlah tersebut baru diketahui setelah proses verifikasi selesai. 

"Setelah verifikasi baru akan kelihatan, apakah itu di sekolah ada kelebihan seperti apa.

Kemudian, ketika ada kelebihan atau daya tampung tak mencukupi, dinas pendidikan mengarahkan ke sekolah terdekat dari domisili," katanya. 

Sekolah Boleh Mengusulkan 36 Siswa Per Rombel

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan, pengalaman tahun sebelumnya.

Ada sekolah yang mengajukan untuk membuka jumlah rombel 36 orang, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) jika memenuhi syarat. 

"Tapi, mereka yang kelebihan siswa nanti masih memungkinkan, untuk membuka jumlah rombel 36 orang.

Jika sebelumnya adalah SMPN 1 Negara," jelasnya. 

Syaratnya, kata dia, sekolah yang mengajukan tersebut sudah menyiapkan segala fasilitas pembelajaran seperti meja dan kursi.

Kemudian terakhir adalah atas persetujuan atau izin dari pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Jembrana. 

Suasana siswa SMP di Klungkung ketika pulang sekolah. Dinas Pendidikan mulai sosialisasi PPDB di Klungkung.
Suasana siswa SMP di Klungkung ketika pulang sekolah. Dinas Pendidikan mulai sosialisasi PPDB di Klungkung. (Eka Mita)

"Tapi itu bisa dilakukan sepanjang sekolah siap fasilitas pembelajaran.

Sehingga ketika ada 36 siswa, mereka sudah siap meja dan kursi serta fasilitas lainnya.

Kemudian juga yang paling penting adalah setelah ada izin Bupati Jembrana," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved