Berita Bangli

PPDB SMA/SMK di Bangli Dibuka, Tidak Ada Pembagian Hari Pendaftaran 

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri mulai dibuka.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Suasana PPDB di SMAN 2 Bangli, Rabu 22 Juni 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri mulai dibuka.

Pendaftaran dibuka selama empat hari, mulai dari Rabu (22/6) hingga Sabtu (25/6).

Proses pendaftaran dilakukan secara online.

Meski demikian, sebagian besar calon peserta didik memilih untuk mendatangi langsung sekolah tujuannya. 

Baca juga: Sampah Picu Banjir, Sekda Bangli: Tiap Batas Wilayah Akan Dibuatkan Sekat Besi

Seperti yang terlihat di SMAN 2 Bangli, total antrean di hari pertama pendaftaran ini mencapai 190an orang.

Mereka datang dari sejumlah kecamatan.

Kepala Sekolah SMAN 2 Bangli, I Gede Kariawan menjelaskan, mekanisme pada aplikasi PPDB SMA berbeda dengan tahun sebelumnya.

Di mana pada tahun ini tidak ada pembagian hari terhadap jalur pendaftaran. 

"Kalau tahun lalu pendaftarannya sesuai jalur. Tiap jalur hari pendaftarannya berbeda. Afirmasi berbeda, zonasi berbeda, dan sebagainya. Begitupun dengan pengumumannya, dilakukan bertahap."

"Sedangkan tahun ini, semua jalur dibuka pada empat hari pendaftaran itu. Tujuannya untuk mengurangi calon peserta didik yang tercecer," ujarnya.

Baca juga: MIMIH! Batang Pohon Pisang Hingga Sampah Rumah Tangga Sumbat Drainase Kota Bangli

Lebih lanjut dijelaskan, tahun ini calon peserta didik mendaftar berdasarkan pilihan.

Di mana terdapat lima pilihan, yang masing-masing terdiri dari beberapa jalur pendaftaran. 

Pilihan kesatu, siswa mendaftar melalui jalur inklusi, zonasi, dan jalur ranking nilai rapor.

Pilihan kedua, siswa mendaftar melalui jalur afirmasi, zonasi, dan jalur ranking nilai rapor. 

Pilihan ketiga, siswa mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, zonasi, dan jalur ranking nilai rapor.

Baca juga: PPDB SMP Mulai Dibuka, SMPN 3 Bangli Minim Pendaftar Jalur Orang Tua

Pilihan keempat, siswa mendaftar melalui jalur sertifikat prestasi, zonasi, dan jalur ranking nilai rapor. Sedangkan pilihan kelima, siswa mendaftar melalui jalur zonasi dan jalur ranking nilai rapor. 

"Calon peserta didik hanya dapat melakukan satu kali proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan."

"Untuk pendaftaran di sekolah, kami menyediakan sejumlah operator untuk membantu siswa mulai pukul 7.30.wita hingga 14.00 wita," ungkapnya.

Mengenai pilihan pendaftaran ini, imbuhnya, siswa dapat memilih dua sekolah berbeda.

Sedangkan kuota di SMAN 2 Bangli, Kasek asal Banjar Yeh Panes, Desa Songan, Kintamani itu menyebut jumlahnya sebanyak 432, yang terdiri dari 12 rombel.

"Untuk pengumuman, dilakukan tanggal 4 Juli 2022," pungkasnya.

Hal serupa juga dilakukan di SMKN 1 Bangli, yang membuka posko pendaftaran bagi calon siswa baru.

Kepala Sekolah SMKN 1 Bangli, I Nyoman Susila menyebut, upaya tesebut untuk membantu siswa mendaftar secara online.

Walaupun pendaftaran online bisa dilakukan secara mandiri.

Pihaknya menambahkan, secara umum untuk di SMKN 1 Bangli, total kuota yang tersedia sebanyak 396 yang terbagi dalam 11 rombel.

"Terdapat lima jurusan di SMKN 1 Bangli.

Di antaranya Akutansi dan Keuangan Lembaga, Bisnis Daring dan Pemasaran, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Multimedia, Teknik Komputer dan Jaringan.

Dari lima jurusan ini, hanya Akutansi dan Keuangan Lembaga yang tiga rombel," sebutnya.

Sama halnya dengan PPDB SMA, para PPDB SMK pendaftaran juga dibuka selama lima hari. Mulai dari tanggal 22 Juni hingga 25 Juni. 

Kasek asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku ini menjelaskan, untuk teknis pendaftaran yakni siswa masuk link yang telah ditentuka ditentukan.

Kemudian mengisi formulir pendaftaran, memilih jalur pendaftaran dan melengkapi data diri. 

"Para siswa juga mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan. Setelah mengisi data itu baru siswa memilih sekolah dan jurusan yang diinginkan. Siswa bisa memilih dua jurusan," jelasnya. 

Ketika jurusan pertama tidak lolos, lanjutnya, maka ada jurusan kedua. Seluruh proses perankingan dikerjakan oleh sistem, sehingga tidak ada campur tangan dari luar. 

Sementara itu untuk jalur pendaftaran meliputi zonasi sebanyak 10 persen yang meliputi zonasi dan perpindahan orang tua, afirmasi 30 persen meliputi afirmasi dan inklusi serta jalur prestasi sebanyak 60 persen yang terdiri dari sertifikat prestasi dan ranking rapor. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved