Berita Bali
KPK Kaget Bali Ekspor Tambang ke Luar Pulau, Tambang Ilegal Ditemukan di Karangasem dan Klungkung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendapat temuan bahwa Bali mengekspor tambang hingga ke luar pulau.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendapat temuan bahwa Bali mengekspor tambang hingga ke luar pulau.
Usaha tambang ilegal di Bali banyak ditemukan di Kabupaten Karangasem disusul Klungkung.
"Diakui di Bali ini sarat dengan tambang ilegal yang mungkin terlalu lama dibiarkan. Tadi ditanya lebih penting mana antara menertibkan tambangnya atau pendapatan pajak, tentu penertiban dahulu," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria, di Denpasar, Senin 27 Juni 2022.
Baca juga: TEGAS! Tambang Batu Padas Ilegal di Sukawati Ditutup Permanen, Sempat Bikin Jalan Jebol
Hal yang turut mengejutkan pihak KPK RI adalah fakta bahwa daerah luar Bali seperti Sumbawa (Provinsi Nusa Tenggara Barat) melakukan pembelian hasil tambang dari Pulau Dewata.
Padahal, Bali selama ini terkenal akan pariwisatanya bukan pertambangan.
"Saya terus terang kaget, ternyata Bali sampai ekspor hasil galian C. Ya mereka punya izin, boleh kirim. Itu mereka kirim dua sampai tiga tongkang per bulan, tapi perusahaan ini menunggak pajak Rp2,5 miliar," ujar Dian.
Baca juga: KKB Ternyata Kuasai Tambang Emas Ilegal di Tiga Wilayah Papua Hingga Bisa Beli Senjata Canggih
Dengan permintaan yang tinggi hingga ke luar wilayah, ada kekhawatiran jika nantinya Bali justru menjadi objek tambang, karena batuannya yang bagus sehingga pengerukan terus-menerus menyebabkan kerusakan yang semakin cepat.
Terhadap temuan banyaknya usaha tambang ilegal di Bali, pihak KPK RI mengaku akan melakukan penertiban, yang dimulai dari sinkronisasi data perusahaan tambang yang ada di Bali.
"Data dari Kantor ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Bali, total awal 93 perusahaan pada April, tapi sekarang 50 yang aktif."
"Itu data di atas kertas, kami ke lapangan di Klungkung, dibilang ada 16 titik, Karangasem 48. Totalnya lebih dari 50 dan Karangasem sebagian besar ini tidak berizin," ujar Dian kepada media.
Melalui selisih data tersebut, Dian menduga sebanyak 50 persen penambangan di daerah tersebut tidak berizin, sehingga selama dua pekan ke depan akan dilakukan rekonsiliasi data, agar proses penertiban dapat dilakukan dalam waktu setahun.
"Pertama menyamakan data, kewajibannya ditagih, lalu menentukan sanksinya termasuk yang tidak berizin bisa-bisa ditutup. Paling tidak ke depan tidak ada lagi yang melanggar," kata Dian Patria usai Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan Wilayah Bali.
KPK RI turut menyadari bahwa penertiban tambang ilegal di Bali bukan perkara mudah, pasalnya kegiatan ini berlangsung sejak lama secara masif, sehingga akan didalami apabila terdapat permainan pejabat yang membantu berjalannya usaha tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, I Nyoman Wiratmo Juniarta selaku Sub Koordinasi Unit Pertambangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, di daerah Karangasem dengan galian C terbanyak berasal dari Kecamatan Selat, Kubu dan Bebandem.
Juniarta menambahkan bahwa daerah tertinggi temuan tambang ilegal adalah Kecamatan Selat, Karangsem.