Berita Bali
KPK Kaget Bali Ekspor Tambang ke Luar Pulau, Tambang Ilegal Ditemukan di Karangasem dan Klungkung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendapat temuan bahwa Bali mengekspor tambang hingga ke luar pulau.
Editor:
Ida Ayu Suryantini Putri
ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI Dian Patria (dua dari kiri) saat menjelaskan kondisi usaha tambang ilegal yang berada di Bali khususnya Karangasem, Senin (27/6/2022).
Usaha tambang yang berhimpitan ditemui di lapangan menjadi pekerjaaan rumah (PR) dalam proses pendataan.
Selain itu, para pengusaha mengalami kesulitan sejak adanya perubahan regulasi.
"Sejak terbit Undang-Undang No 3 tahun 2020, kewenangan pindah ke pusat. Jadi, ada pemegang izin yang sudah habis masa berlakunya memperpanjang ke pusat, waktunya cukup lama sehingga habis sebelum berlaku dan akhirnya ilegal," kata Wiratmo Juniarta.
Alasan lain yang ditemukan di lapangan adalah adanya perubahan Undang-Undang No 4 tahun 2009 yang mewajibkan usaha tambang berbentuk badan usaha tak lagi perorangan, sehingga proses tersebut akan menghabiskan waktu cukup lama pula. (*)