Berita Jembrana
MIRIS! Pecatan Polisi Ditangkap Karena Pakai NARKOBA di Jembrana
Dua tersangka kasus narkoba dikeler Satresnarkoba Polres Jembrana, Kamis 30 Juni 2022. Mirisnya ada yang merupakan mantan pecatan polisi.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua tersangka kasus narkoba dikeler Satres narkoba Polres Jembrana, Kamis 30 Juni 2022.
Adalah I Ketut Lanus Wartama, alias Lanus (39) dan Riski Ramajaya (24) alias Surup.
Total, ada 94 klip plastik narkoba jenis sabu-sabu, yang diamankaan polisi dari dua tersangka tersebut.
Bahkan mirisnya, salah satu tersangka merupakan pecatan anggota Polri (desersi) pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: MIMIH! Komang dan Gede Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba
Baca juga: OKNUM PNS di Buleleng Terbukti Gunakan Narkoba, Tak Dipecat Hanya Dikenakan Rehab

Menurut data yang diperoleh dari Polres Jembrana.
Dari tangan tersangka Lanus, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip dengan berat 6.08 gram sabu-sabu.
Sedangkan dari tangan Surup, polisi berhasil mendapati 92 paket klip plastik dengan berat total 21,57 gram bruto.
Wakapolres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo, menuturkan penangkapan tersangka Lanus bermula dari informasi masyarakat.
Lanus diketahui sedang berada di rumah kontrakannya, di Desa Tegal Badeng Barat.
Namun saat diamankan, Lanus justru sedang membakar barang bukti berupa sabu-sabu.
Baca juga: MIMIH! Komang dan Gede Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba
Baca juga: MIMIH! Komang dan Gede Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba

Petugas di lapangan pun, langsung memadamkan api tersebut dan menggeledah tersangka.
"Tersangka pertama ini sempat membakar barang buktinya di rumahnnya.
Namun beruntung petugas kita berhasil memadamkan dan melakukan penggeledahan lagi," jelas Kompol Losa.
Dia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap barang yang dibakar tersebut di atas lantai.