Berita Bali
Ditangkap Usai Beli Sabu di Kuta, WN Syria Pikir-Pikir Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Mahmod Daher (26) dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terdakwa pun membeli barang yang dibungkus kotak hitam sebesar Rp7 juta.
Kemudian disimpan terdakwa di jok sepeda motor dan pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Nakula, Kuta, Badung.
Setibanya, terdakwa mengambil kotak hitam itu dan membawanya ke kamar, lalu dibuka dan isinya narkotik jenis sabu.
Terdakwa mengambil sedikit untuk coba digunakan. Setelah itu terdakwa kembali membawa kotak hitam yang berisi sabu, memasukannya ke dalam jok sepeda motornya
Terdakwa pun pergi menuju jalan Shri Laksmi, Kuta.
Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi, Penjual Sepatu Pikir-Pikir Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Namun apes setiba di parkiran sebuah villa, terdakwa didekati oleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali.
Petugas menanyakan nama terdakwa dan selanjutnya melakukan pemeriksaan, penggeledahan.
Hasilnya, dalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan kotak hitam berisi plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 10, 37 gram netto. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali