Berita Jembrana
Tersangka Kasus Percobaan Penculikan di Jembrana Seorang Residivis, Bagus Arta Coba Setubuhi Korban
Seorang pria berusia 31 tahun tampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Jumat 1 Juli 2022.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kini, pihak Satreskrim Polres Jembrana telah mengamankan pelaku dan sedang dilakukan penyidikan.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa itu bermula saat anak 12 tahun dibuntuti oleh orang tak dikenal (pelaku). Saat itu ia dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Setelah itu, pelaku sempat memaksa anak tersebut untuk naik ke atas sepeda motornya. Namun, korban menolak.
Karena menolak, si pelaku pun terus mencoba untuk memaksa anak tersebut dengan segala jurus.
Bahkan ia sempat mengimingi permen, hingga akhirnya korban mau mengikutinya. Sedangkan, sepedanya ditinggalkan di pinggir jalan.
Berhasil membujuk korbannya, pelaku berperawakan sedikit gemuk ini hendak membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Dalam perjalanannya, pelaku tak sadar diketahui atau dilihat oleh bibi korban saat berpapasan di perjalanan.
Bibi korban yang merasa aneh kemudian membuntuti pelaku yang membawa ponakannya tersebut.
Bibi korban membuntuti pelaku yang membawa sepeda motor hingga di Jalan Udayana atau Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Negara.
Setibanya, di depan rumah kosong pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan.
Melihat itu, bibi korban akhirnya menghampiri keponakannya tersebut dan sempat menanyakan identitas pelaku.
Pelaku sata itu pun menyangkal bahwa dirinya adalah teman si korban. Bahkan pelaku juga mempersilahkan bibinya untuk nengantar ponakannya pulang ke rumah.
Merasa aneh, bibi pun mengingat plat motor yang digunakan pelaku saat itu.
Informasi plat nomor itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan.
Benar saja, tak lama setelah mendapat informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jembrana. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana