Berita Jembrana
Tersangka Kasus Percobaan Penculikan di Jembrana Seorang Residivis, Bagus Arta Coba Setubuhi Korban
Seorang pria berusia 31 tahun tampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Jumat 1 Juli 2022.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seorang pria berusia 31 tahun tampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Jumat 1 Juli 2022.
Adalah Gustu Ngurah Bagus Arta Bangun yang merupakan tersangka kasus dugaan penculikan terhadap anak 12 tahun di Kecamatan Negara.
Ia juga merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Mataram pada 2015 lalu.
Motif pelaku melakukan hal tersebut adalah ingin menyetubuhi korban.
Baca juga: Pedagang Rasa Ribet Gunakan Aplikasi & KTP Pembelian Minyak Curah,Diskoperindag Jembrana Sosialisasi
"Kita amankan beberapa jam setelah mendapat informasi atau laporan dugaan penculikan itu," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata saat memberikan keterangan, Jumat 1 Juli 2022.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka ini mengaku sempat membujuk dan memaksa korban agar mau ikut dengan alasan mengukur badan korban.
Di mana maksud dan tujuan dari tersangka asal Gilimanuk ini adalah untuk dapat menelanjangi korban untuk dilakukan perbuatan cabul.
"Motif pelaku ini ingin menyetubuhi korbannya. Dia menggunakan alasan untuk mengukur badan korban," ungkapnya.
Baca juga: Disdikpora dan BKPSDM Jembrana Data Ulang Kebutuhan Formasi Guru, Persiapan Rekrutmen PPPK Tahap 3
Akibat perbuatan tersebut, kata dia, pelaku disangkakan dengan pasal 83 Yo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.
Disinggung mengenai pemeriksaan psikologis pelaku, AKP Reza menyatakan masih dalam proses untuk segera melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Vaksinasi Rabies Massal Sasar Puluhan Ekor Hewan Penular Rabies di Jembrana
Sebab, diduga memiliki hal yang menyimpang alias kelainan.
"Tersangka juga pernah dihukum dengan kasus yang sama. Dia divonis 5 Tahun pada tahun 2015 lalu karena melakukan pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Mataram," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penculikan anak terjadi di Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu 29 Juni 2022. Hal tersebut dialami oleh seorang anak berusia 12 tahun.
Beruntungnya, aksi dugaan penculikan tersebut berhasil digagalkan kerabat korban.
Kini, pihak Satreskrim Polres Jembrana telah mengamankan pelaku dan sedang dilakukan penyidikan.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa itu bermula saat anak 12 tahun dibuntuti oleh orang tak dikenal (pelaku). Saat itu ia dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Setelah itu, pelaku sempat memaksa anak tersebut untuk naik ke atas sepeda motornya. Namun, korban menolak.
Karena menolak, si pelaku pun terus mencoba untuk memaksa anak tersebut dengan segala jurus.
Bahkan ia sempat mengimingi permen, hingga akhirnya korban mau mengikutinya. Sedangkan, sepedanya ditinggalkan di pinggir jalan.
Berhasil membujuk korbannya, pelaku berperawakan sedikit gemuk ini hendak membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Dalam perjalanannya, pelaku tak sadar diketahui atau dilihat oleh bibi korban saat berpapasan di perjalanan.
Bibi korban yang merasa aneh kemudian membuntuti pelaku yang membawa ponakannya tersebut.
Bibi korban membuntuti pelaku yang membawa sepeda motor hingga di Jalan Udayana atau Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Negara.
Setibanya, di depan rumah kosong pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan.
Melihat itu, bibi korban akhirnya menghampiri keponakannya tersebut dan sempat menanyakan identitas pelaku.
Pelaku sata itu pun menyangkal bahwa dirinya adalah teman si korban. Bahkan pelaku juga mempersilahkan bibinya untuk nengantar ponakannya pulang ke rumah.
Merasa aneh, bibi pun mengingat plat motor yang digunakan pelaku saat itu.
Informasi plat nomor itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan.
Benar saja, tak lama setelah mendapat informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jembrana. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana