Berita Jembrana

Pedagang Rasa Ribet Gunakan Aplikasi & KTP Pembelian Minyak Curah,Diskoperindag Jembrana Sosialisasi

Satu per satu pedagang khususnya pedagang minyak goreng curah di Pasar Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana didatangi oleh petugas dari Disko

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Diskop UKM Perindag Jembrana saat melakukan pengawasan dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi dan NIK untuk pembelian minyak goreng curah di Pasar Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Kamis 30 Juni 2022. 

TRIBUN BALI.COM, NEGARA- Satu per satu pedagang khususnya pedagang minyak goreng curah di Pasar Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana didatangi oleh petugas dari Diskop UKM Perindag Jembrana, Kamis 30 Juni 2022.

Adalah kegiatan pengawasan penyaluran minyak goreng serta sosialisasi penggunaan pedulilindungi dan nomor induk kependudukan (NIK) saat pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Namun pedagang pun mengakui bahwa penerapan tersebut akan menyulitkan pedagang. Terutama disaat pembeli ramai. 

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, I Komang Agus Adinata mengatakan, pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi terkait aturan pembelian minyak goreng dari pemerintah pusat.

Hanya saja, di lapangan masih ditemukan sebagian besar pedagang yang belum memahami atau belum mengetahui sistem pembelian minyak goreng dengan sistem NIK ataupun PeduliLindungi. 

Baca juga: Pilpres 2024: Politik Identitas Bak Kacang Goreng, Parpol Idiologi Kuat Sengaja Memanfaatkan  

Agus Adinata menjelaskan, sebagian besar pedagang masih menggunakan aplikasi dari distributor masing-masing.

Tapi, hal itu tak menjadi masalah. Nanti, pihaknya akan rutin turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pengawasan penyaluran minyak goreng di Jembrana. 

Terlebih lagi saat ini para pedagang masih menjual minyak goreng di atas HET.

Hal itu disebabkan oleh harga yang diberikan dari pemasok kepada pedagang. Meskipun saat ini pihaknya di daerah masih belum mendapat surat resmi dari pemerintah pusat terkait aturan pembelian minyak goreng curah tersebut. 

"Pengawasan sangat penting dilakukan agar harga di tingkat pedagang semua sama. Artinya tidak ada yang memanfaatkan minyak goreng yang subsidi ini untuk kepentingan pribadi.

Kemudian untuk sosialisasi juga bertujuan agar nantinya para pedagang tidak kaget saat aturan pemerintah pusat diterapkan," jelasnya. 

Kedepannya, dia berharap agar pedagang segera menyesuaikan untuk melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Terpisah, Kepala Tata Usaha UPT Pasar Jembrana, I Wayan Angga Wijaya mengatakan sosialisasi kepada para pedagang terkait kebijakan terbaru sudah dilakukan sejak Rabu 29 Juni 2022 kemarin.

Sejumlah pasar seperti Pasar Umum Jembrana, Pasar Jembrana hingga Pasar Tegalcangkring. 

Sesuai arahan yang diperoleh, untuk satu orang pembeli akan dibatasi jumlah pembeliannya. Yakni 10 kilogram minyak goreng curah per hari dan per satu NIK. 

Baca juga: Tim Puskeswan Vaksinasi Emergency di Tegal Badeng Barat, Buntut 2 Anjing Positif Rabies Gigit Warga

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved