Berita Jembrana

Pedagang Rasa Ribet Gunakan Aplikasi & KTP Pembelian Minyak Curah,Diskoperindag Jembrana Sosialisasi

Satu per satu pedagang khususnya pedagang minyak goreng curah di Pasar Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana didatangi oleh petugas dari Disko

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Diskop UKM Perindag Jembrana saat melakukan pengawasan dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi dan NIK untuk pembelian minyak goreng curah di Pasar Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Kamis 30 Juni 2022. 

"Secara umum penjualnya sudah punya aplikasi Simirah namun belum update. Atau juga memiliki aplikasi PUJLE (pelaku usaha jasa logistik dan eceran). Dua aplikasi itu yang akan digunakan. Tapi di lapangan baru aplikasi Simirah saja," jelasnya.

Hanya saja, kata dia, aplikasi tersebut masih belum dilaunching oleh pusat. Secara umum pengecer kita di Jembrana sudah paham.

Pembeliannya nanti masyarakat menggunakan KTP atau melalui aplikasi PeduliLindungi. 

"Intinya maksimal 10 kilogram per hari dan per satu NIK. Untuk juknisnya masih menunggu. Apakah penerapan itu untuk user atau pedagang," tandasnya.

Bakal Ribet Saat Pembeli Ramai

Sementara itu, seorang pedagang di Pasar Tegalcangkring mengaku bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) justru membuat ribet para pedagang.

Terutama saat kondisi pembeli ramai. Kebijakan tersebut membuat para pedagang bekerja double. 

"Kalau di situasi pembeli ramai kita bakal klabakan. Apalagi kita harus foto KTP pembeli dulu. Jadi kita bekerja double.

Kami harap nantinya harga minyak menyesuaikan tanpa menggunakan aplikasi itu," keluhnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved