Berita Jembrana
Tersangka Kasus Percobaan Penculikan di Jembrana Seorang Residivis, Bagus Arta Coba Setubuhi Korban
Seorang pria berusia 31 tahun tampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Jumat 1 Juli 2022.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seorang pria berusia 31 tahun tampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Jumat 1 Juli 2022.
Adalah Gustu Ngurah Bagus Arta Bangun yang merupakan tersangka kasus dugaan penculikan terhadap anak 12 tahun di Kecamatan Negara.
Ia juga merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Mataram pada 2015 lalu.
Motif pelaku melakukan hal tersebut adalah ingin menyetubuhi korban.
Baca juga: Pedagang Rasa Ribet Gunakan Aplikasi & KTP Pembelian Minyak Curah,Diskoperindag Jembrana Sosialisasi
"Kita amankan beberapa jam setelah mendapat informasi atau laporan dugaan penculikan itu," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata saat memberikan keterangan, Jumat 1 Juli 2022.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka ini mengaku sempat membujuk dan memaksa korban agar mau ikut dengan alasan mengukur badan korban.
Di mana maksud dan tujuan dari tersangka asal Gilimanuk ini adalah untuk dapat menelanjangi korban untuk dilakukan perbuatan cabul.
"Motif pelaku ini ingin menyetubuhi korbannya. Dia menggunakan alasan untuk mengukur badan korban," ungkapnya.
Baca juga: Disdikpora dan BKPSDM Jembrana Data Ulang Kebutuhan Formasi Guru, Persiapan Rekrutmen PPPK Tahap 3
Akibat perbuatan tersebut, kata dia, pelaku disangkakan dengan pasal 83 Yo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.
Disinggung mengenai pemeriksaan psikologis pelaku, AKP Reza menyatakan masih dalam proses untuk segera melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Vaksinasi Rabies Massal Sasar Puluhan Ekor Hewan Penular Rabies di Jembrana
Sebab, diduga memiliki hal yang menyimpang alias kelainan.
"Tersangka juga pernah dihukum dengan kasus yang sama. Dia divonis 5 Tahun pada tahun 2015 lalu karena melakukan pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Mataram," tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penculikan anak terjadi di Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu 29 Juni 2022. Hal tersebut dialami oleh seorang anak berusia 12 tahun.
Beruntungnya, aksi dugaan penculikan tersebut berhasil digagalkan kerabat korban.