Berita Buleleng
WADUH! Sakit Hati Hubungannya Kandas, Ihwal Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar
Ihwal Barokah harus berurusan dengan polisi, karena menyebarkan foto tanpa busana pacarnya di akun media sosial.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ihwal Barokah, kini harus berurusan dengan polisi.
Lantaran pria asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kabupaten Buleleng ini, nekat menyebarkan foto tanpa busana mantan pacarnya di Facebook.
Hal ini nekat dilakulan oleh Ihwal lantaran sakit hati, hubungan asmaranya kandas.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, pada Jumat (1/7/2022) mengatakan, foto tanpa busana itu disebar oleh tersangka Ihwal, pada Mei lalu melalui akun Facebooknya.
Foto tanpa busana itu, didapatkan oleh Ihwal saat melakukan panggilan video bersama mantan pacarnya berinisial NI (24).
Baca juga: BULE Melalung DIDEPORTASI! Terbukti Melanggar Aturan Administrasi di Bali
Baca juga: VIRAL! Bule Melalung di Tabanan, Berikut 8 Pohon Yang Dianggap Keramat di Bali

"Jadi saat masih berpacaran, pelaku dan korban sempat melakukan panggilan video.
NI posisinya tidak mengenakan busana.
Itu kemudian di screenshoot oleh pelaku.
Setelah putus, pelaku sakit hati sehingga hasil screenshoot panggilan video itu disebarkan di Facebook," jelasnya.
Wanita asal Cianjur, Jawa Barat itu, kemudian baru menyadari jika foto tanpa busana dirinya disebar oleh pelaku pada 20 Mei 2022.
Baca juga: BULE Melalung DIDEPORTASI! Terbukti Melanggar Aturan Administrasi di Bali
Baca juga: VIRAL! Bule Melalung di Tabanan, Berikut 8 Pohon Yang Dianggap Keramat di Bali

NI pun melaporkan hal tersebut ke Mapolres Buleleng.
Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya tersangka pria berusia 35 tahun ini, berhasil ditangkap di kediamannya, pada awal Juni lalu.
Akibat perbuatannya, Ihwal pun dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (*)