Berita Tabanan

Bongkar Modus Baru Jual Beli Sabu, Diselipkan di Potongan Janur, Polisi Tangkap 10 Tersangka

Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil membongkar praktik jual-beli Sabu-Sabu (SS). Modusnya kali ini dengan menyelipkan paketan SS di janur.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Tujuh dari 10 tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tabanan. (TB/Ardhiangga Ismayana). 

Selain ke lima tersangka ditangkap pula, 

I Gusti Putu Putra Ariawan alias Ngurah, 33 tahun, warga Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, yang ditangkap pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 21.00 Wita, TKP di dipinggir jalan Garuda, di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan dengan 

seorang perempuan Teti Awaliah alias Ita, Perempuan, 35 tahun, Islam, Indonesia, Belum/Tidak Bekerja, alamat Kampung Sukaruas Rt/Rw 005/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tinggal sementara di Jalan Pulau We Beji, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, yang berhasil ditangkap pada hSenin tanggal 27 Juni 2022 pukul 18.00 Wita. Dari tangan Gusti Putu ditemukan SS seberat 0,20, sedangkan dari Teti ditemukan SS seberat 0,20 gram pula.

Selanjutnya terkahir ditangkap I Ketut Sutrisna alias Tinong, umur 48 tahun, Hindu, warga Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Yang berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 pukul 19.30 Wita, di TKP di pinggir jalan menuju perumahan Permata Sarwa Indah, Di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, dari tangan tersangka ditemukan SS seberat 0,20 gram.

“Dua dari 10 tersangka kami assesment untuk mendapat rehabilitasi,” jelasnya.

Menurut dia, assesment diberikan karena syarat-syarat assesment sesuai dengan surat edaran MA, yakni tersangka adalah penggguna dan kepemilik SS kurang dari satu gram.

Dan atas hal ini, bahwa peredaran Sabu di Tabanan sangat rawan. Sebab, sudah masuk sampai ke desa-desa. Pihaknya mengimbau, masyarakat jangan sekali-sekali mencoba narkotika.

“Kami juga imbau masyarakat melapor ke BNN atau Polisi, ketika ada keluarga yang menggunakan Sabu, untuk segera bisa dilakukan rehabilitasi.

Karena sesuai surat edaran MA bisa dilakukan rehabilitasi. Ketika sudah parah maka ada RS swasta yang telah ditunjuk untuk penanganan,” bebernya. (*) 



 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved