Berita Tabanan
Bongkar Modus Baru Jual Beli Sabu, Diselipkan di Potongan Janur, Polisi Tangkap 10 Tersangka
Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil membongkar praktik jual-beli Sabu-Sabu (SS). Modusnya kali ini dengan menyelipkan paketan SS di janur.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil membongkar praktik jual-beli Sabu-Sabu (SS). Modusnya kali ini dengan menyelipkan paketan SS di janur.
Tersangkanya, ialah I Putu Surya Adhitama alias Tama 43 tahun warga Desa Dajan Pekena, Kecamatan Tabanan, Tabanan Bali. Tama pun dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya tersebut.
Baca juga: BPK Temukan Warga MENINGGAL Tapi Masih Dibayarkan Iuran JKN-KIS! Simak Beritanya
Kasatres narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, untuk kasus yang menyeret Tama sendiri, penangkapan dilakukan pada Sabtu 2 Juli 2022 lalu.
Awalnya, sekira pukul 15.40 Wita, Tama ditangkap di pinggir jalan Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.
Tama digeledah dan ditemukan SS seberat 0,40 gram di dalam pipet warna bening yang diselipkan di potongan janur.
SS sendiri sempat dibuang oleh tersangka untuk bisa kabur dari penyergapan polisi. Namun, tersangka kedapatan membuang dan kemudian mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Ya ini merupakan modus baru dimana tersangka menaruh Sabu, di dalam potongan janur,” ucapnya, Rabu 6 Juli 2022.
Baca juga: Teja Paku Alam Kembali,Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Pilih Fitrul Rustapa atau Eks Sriwijaya
Dijelaskannya, bahwa dari penangkapan itu akhirnya dikembangkan dan diketahui bahwa SS itu merupakan suruhan dari I Made Pery Yogi Adiguna, 36 tahun, warga Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.
Yang memberikan uang pembelian SS itu sebesar Rp 1,4 juta.
Akhirnya dalam pengembangan, Pery Yogi ditangkap pula. Kemudian dari Tama juga diketahui bahwa masih menyimpan SS di dua TKP lain, yakni di Dajan Peken ditemukan SS seberat 0,16 gram.
“Keduanya akhirnya kami keler ke Mako untuk proses lebih lanjut atas kepemilikan Sabu tersebut,” ungkapnya.
Selain dua tersangka itu, sambungnya, pihaknya juga menangkap dua tersangka lain yakni I Kadek Agus Suardana alias Jep, umur 43 tahun, warga Jalan Ngurah Rai Nomor 17, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Dhista Galuh Grahadi alias Dhista, warga Jalan Pancoran Blok 10/22 Sanggulan Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kedua tersangka di atas berhasil ditangkap pada Selasa 31 Mei 2022 Pukul 16.00 Wita, dipinggir di Jalan A. Yani tepatnya di depan Ruko kosong di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, dengan kepemilikan SS seberat 0,35 gram.
Baca juga: GEDE MOHA Nipu Peternak Ayam Broiler di Bangli, Mengaku Disuruh Pengepul
Selanjutnya, ada penangkapan terhadap I Made Astina alias Kliwon, 37 tahun, warga Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, dan I Gusti Putu Putra Setiawan alias Kipli, 24 tahun, warga Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, dan I Putu Yudiantara alias Yudik, 33 tahun, warga Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Ketiga tersangka di atas, berhasil ditangkap pada Minggu 12 Juni 2022 pada di tiga tempat berbeda dengan SS 0,21 gram.