Berita Bali
TERBUKTI KORUPSI, Mantan Bendesa dan Sekretaris LPD Sunantaya Tabanan Divonis Bui 2 Tahun
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana bui dua tahun kepada mantan Bendesa Adat Sunantaya dua periode sekaligus pengawas LPD, I Gede Wayan Sutarja
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana bui dua tahun kepada mantan Bendesa Adat Sunantaya dua periode sekaligus pengawas LPD, I Gede Wayan Sutarja dan sekretaris LPD, Ni Putu Eka Suandewi.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan dana LPD Desa Pekraman Sunantaya, Penebel, Tabanan, Bali.
Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 8 Juli 2022.
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi LPD Desa Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman 4 dan 5 Tahun
Seperti diketahui, kedua terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan dalam berkas terpisah.
Dalam amar putusan, majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi LPD Sunantaya Tabanan, Dua Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi
Di sisi lain majelis hakim memutuskan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair. Dengan demikian terdakwa Sutarja dan Swasdewi dibebaskan dari dakwaan primair.
Meski dibebaskan dari dakwaan primair, oleh majelis hakim kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidair jaksa penuntut. Yakni Pasal 3 jo.
Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejari Tabanan Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi LPD Sunantaya, Juga Akan Lakukan Pemeriksaan Ahli
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Gede Wayan Sutarja dengan pidana penjara selama dua tahun pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara," tegas hakim ketua Heriyanti.
Selain itu terdakwa Sutarja dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta.
Jika tidak membayar harta bendanya dapat disita, atau diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Sutarja dituntut pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.
Ditambah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp1.164.657.500 subsidair pidana penjara selama dua tahun.
Baca juga: Kejari Tabanan Segera Periksa Tersangka, Dua Tersangka Korupsi LPD Sunantaya Disebut Kooperatif
"Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa dan kami menerima," jelas Yulia Ambarani selaku penasihat hukum terdakwa Sutarja. Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Sedangkan terdakwa Suandewi divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Juga membayar uang pengganti Rp 86 juta subsidair pidana penjara dua bulan.
Sebelumnya jaksa penuntut melayangkan tuntutan pidana lima tahun. Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa Suandewi maupun jaksa penuntut masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sutarja selaku bendesa adat sekaligus badan pengawas LPD Sunantaya atau panureksa disebutkan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak tahun 2007 hingga Oktober 2017.
Di mana perbuatannya telah merugikan keuangan LPD sebesar Rp 1,164 miliar lebih.
Sedangkan terdakwa Suandewi yang menjabat sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya periode 2009-2017 mengakibatkan kerugian sebesar Rp226 juta lebih.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017 timbul kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar lebih. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Tabanan