Sponsored Content
Komisi III DPRD Bangli Bahas Permohonan Hibah Tanah dan Bangunan Puskesdes Cempaga
Komisi III DPRD Bangli bersama dengan pihak Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli tengah menggodok permohonan hibah dari Desa Ada
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Komisi III DPRD Bangli bersama dengan pihak Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli tengah menggodok permohonan hibah dari Desa Adat Sidembunut.
Pihak desa memohon lahan Puskesdes Cempaga, dihibahkan untuk memperluas Balai Banjar.
Diketahui permohonan hibah lahan tersebut sebelumnya telah dibahas antara Komisi III dengan eksekutif. Dalam hal ini BKPAD, Diskes dan Bagian Hukum pada hari Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Tangani PMK, Bangli Dapat 3812 Bantuan Logistik
Ketua Ketua Komisi III DPRD Bangli I Made Natis mengungkapkan, dalam rapat tersebut diketahui jika bangunan Puskesdes sudah rusak, dan tidak lagi dimanfaatkan.
"Adapun untuk kegiatan Puskesdes, seluruhnya dipindahkan ke Balai Banjar Sidembunut," ungkapnya dikonfirmasi Minggu (10/07/2022).
Atas kondisi tersebut, pihak desa adat memohon hibah barang milik daerah guna memperluas balai banjar.
Baca juga: Tiga Ranperda Ditarget Tuntas Agustus 2022, Ketua Bapemperda DPRD Bangli: Kami Sudah Menyarankan
Natis menambahkan, berdasarkan penyampaian dari eksekutif, secara aturan dan teknis sudah memenuhi persyaratan atas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah.
Dalam hal ini berupa tanah dan bangunan Poskesdes Cempaga.
"Tindak lanjut dari rapat itu akan kami sampaikan pada Ketua DPRD Bangli," ucap Natis.
Sementara anggota Komisi III DPRD Bangli, I Nengah Darsana kembali memastikan perihal kegunaan aset tersebut.
Baca juga: Pengumuman Hasil PPDB SMP di Bangli Tidak Serentak, SMPN 1 Bangli Diundur
Oleh sebab itu pihaknya mengundang sejumlah OPD untuk melakukan presentasi.
Darsana menegaskan, sejatinya pihak dia tidak mempersoalkan permohonan hibah barang milik daerah tersebut.
Selama sudah sesuai dengan administrasi hukum. Terlebih permohonan hibah untuk dimanfaatkan masyarakat serta kepentingan fasilitas umum.
"Selama sesuai kajian hukumnya, saya sangat setuju. Karena tidak menutup kemungkinan ada desa adat lain yang juga memohon hibah barang. Jadi untuk saat ini pijakan hukumnya harus jelas," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bangli
