Berita Jembrana

Lakalantas di Jembrana Dominasi Remaja, MPLS Jadi Ajang Edukasi ke Siswa Baru Tertib Lalu Lintas

Lakalantas di Jembrana Oleh Remaja Cukup Tinggi, MPLS Jadi Ajang Pemberian Edukasi ke Siswa Baru

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Istimewa
Foto Satlantas Polres Jembrana : Satlantas Polres Jembrana saat memberikan edukasi tentang tertib berlalulintas pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMAN 2 Mendoyo, Senin 11 Juli 2022. 

TRIBUN BALI.COM, NEGARA- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah dimulai sejak Senin 11 Juli 2022.

Satlantas Polres Jembrana juga kebagian dalam kegiatan MPLS tersebut dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang tertib berlalu lintas.

Terlebih lagi, kasus lakalantas di Kabupaten Jembrana yang juga menjadi jalur tengkorak cukup tinggi melibatkan anak remaja khususnya siswa SMA/SMK.

"Dalam kegiatan MPLS kita memberikan pemahaman terkait terti berlalu lintas.

Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Banteng Tabanan Tak Khawatir Sukaja Balik ke Golkar

Sebab, siswa baru khususnya SMA biasanya sudah mulai menggemudikan sepeda motor saat ke sekolah," ungkap Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra saat dikonfirmasi usai melakukan Police Go To School di SMA Negeri 2 Mendoyo.

AKP Aan melanjutkan, dengan kegiatan Police Go To School pada masa pengenalan lingkungan sekolah ini diharapkan bisa menjadi upaya dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas. 

"Selain itu juga diharapkan bisa meminimalisir terjadinya potensi laka lantas di wilayah hukum Polres Jembrana khususnya kalangan pelajar," tegasnya. 

Baca juga: Vaksin PMK di Badung Menipis, Dinas Pertanian dan Pangan Catat 581 Dosis Sudah Disuntikkan

Dia juga menyebutkan bahwa selain memberikan pemahaman, pihaknya juga memberikan sejumlah helm yang bertaraf SNI.

Pemberian helm juga sangat penting sebagai edukasi betapa pentingnya menggunakan helm saat berkendara dimanapun. 

"Yang terpenting saat ini adalah penggunaan helm.

Kerap kali kalangan pelajar kita justru lebih banyak melanggar tidak menggunakan helm.

Padahal helm berfungsi sebagai pelindung kepala saat berkendara," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved