Berita Tabanan
Semester Awal 2022, 29 Orang Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas di Tabanan
Kecelakaan lalu lintas di Tabanan setidaknya menewaskan 29 orang mulai dari Januari hingga Juni 2022 lalu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Kecelakaan lalu lintas di Tabanan setidaknya menewaskan 29 orang mulai dari Januari hingga Juni 2022 lalu.
Dan kasus yang paling menyita perhatian ialah meninggalnya Ni Wayan Wandani, dalam kecelakaan beruntun di Banjar Pacung Desa/Kecamatan Baturiti, Juni lalu.
Satlantas Polres Tabanan pun terus mengimbau masyarakat atau pengguna jalan untuk berhati-hati saat mengendarai kendaraannya.

Data yang dihimpun, bahwa dari periode enam bulan awal itu, ada setidaknya 201 kasus kecelakaan lalu lintas di Tabanan. Kemudian dari 201 kasus kecelakaan itu, 29 orang meninggal dunia. Sedangkan untuk luka berat ada dua orang, dan luka ringan ada sekitar 256 orang. Dari 201 kasus kecelakaan ini, setidaknya kerugian materiil mencapai Rp 834.775.000, atau nyaris mencapai Rp 1 Miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS! Sopir Bus Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Baturiti, 5 WNA Jadi Korban
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Pranata mengatakan, untuk perbandingan kasus antara tahun 2022 dengan 2021, memang ada kenaikan dalam jumlah kasus.
Hal itu dipengaruhi dengan mobilitas masyarakat pengguna jalan, yang meningkat. Karena itu, pihaknya dalam hal ini terus menggencarkan untuk upaya penertiban lalu lintas.
Patroli lalu lintas, dan penertiban kelengkapan kendaraan, misalnya.
“Ada kenaikan karena mobilitas bertambah. Makanya kami imbau masyarakat untuk berhati-hati. Dan juga penertiban kelengkapan kendaraan terus kami lakukan,” ucapnya Jumat 15 Juli 2022.
Dari penertiban itu sendiri, sambungnya, pihaknya akhirnya melakukan sebanyak 2.033 tilang kepada pengendara.
Mulai dari tidak adanya STNK, SIM, dan tidak memakai helem hingga kelengkapan kendaraan lainnya. Sedangkan untuk teguran, selama enam bulan ada sebanyak 7.405 teguran dilakukan kepada masyarakat.
Teguran ini, juga termasuk untuk warga yang memakai sandal japit saat berkendara.
“Kalau untuk tilang ada 2.033 dan teguran 7.045,” ungkapnya.

Kanisius menambahkan, kasus meninggal terkahir terjadi di luar bulan Juni, yakni terjadi pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.
Dimana sepeda motor Honda Vario DK 40xx CZ yang dikemudikan AS, 40 tahun asal Legian Kuta Badung Bali bertabrakan dengan Mobil Nissan Serena NoPol B 28xx BYX. Akibatnya AS meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pukul 09.30 Wita, di Jalan umum jurusan Gilimanuk - Denpasar Banjar Mekayu, Desa
Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg barat, Kabupaten Tabanan. Tepatnya pada KM 53,800.