Berita Bangli
Kejaksaan Bangli Lirik Aktifitas Pengelolaan Dana LPD
Aktifitas pengelolaan dana di LPD menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Pihak Kejari berencana melakukan penyelidikan dalam waktu dekat ini
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Aktifitas pengelolaan dana di LPD menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Pihak Kejari berencana melakukan penyelidikan dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Bangli Yudhi Kurniawan, saat ditemui Rabu 13 Juli 2022.
Ia mengatakan, pengawasan pengelolaan dana LPD ini sebelumnya juga sempat dibahas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, bertempat di Museum Gunung Api Batur. Dari pertemuan itu diketahui bahwa Bangli memiliki ratusan LPD yang tersebar di sejumlah wilayah.
"LPD tersebut ada yang besar dan ada pula yang kecil. Oleh karena itu pengelolaan dana di LPD seyogyanya perlu diawasi," ujarnya.
Menurutnya alasan mengapa LPD menjadi atensi Kejari, karena dana yang dikelola LPD melibatkan banyak orang. Selain itu mengacu pada hasil rapat dengan Komisi II DPR RI beberapa hari yang lalu, sempat disinggung masalah desa adat. Mulai dari aset-aset desa adat, hingga pemanfaatan anggaran dari pemerintah.
"Salah satu anggota dewan meminta Kejaksaan dan Kepolisian ikut mengawasi desa adat. Termasuk juga LPDnya. Jangan sampai bantuan ditingkatkan, peran serta pemerintah lebih banyak, tapi ternyata disimpangi," ucapnya.
Lantas ditanya LPD mana yang lebih dulu akan diawasi, Yudhi belum mau mengungkapkannya. Namun ia menegaskan dalam waktu dekat ini akan menyampaikan perkembangannya.
Diketahui, Bangli memiliki 159 LPD yang tersebar di empat kecamatan. Sesuai laporan asset, laba dan kesehatan LPD tahun 2021, tercatat 91 LPD terkategori sehat, 33 LPD terkategori cukup sehat, 22 LPD kurang sehat, 7 LPD tidak sehat, dan 6 LPD macet atau tidak beroperasi. (mer)
