Berita Nasional

Simpatisan Rizieq Shihab Berdatangan ke Petamburan, Eks Pimpinan FPI Bebas

Keluarga juga simpatisan menyambut dengan menaburkan bunga ke arah Rizieq Shihab. Simpatisan pun terus berdatangan ke rumah Rizieq di Petamburan.

Editor: I Putu Darmendra
Tribunnnews
Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 20 Juli 2022. Simpatisan juga terus berdatangan ke rumah Rizieq Shihab ke Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menghirup udara bebas Rabu 20 Juli 2022.

Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman sejak Desember 2020.

Selama itu Rizieq Shihab menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Rencananya Rizieq Shihab akan langung pulang ke kediamannya di Petamburan Jakarta Pusat.

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan (Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," kata vKordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Bikin Pernyataan Keras, Singgung Partai Politik dan Pejabat

Rizieq Shihab langsung disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta

Keluarga juga simpatisan menyambut dengan menaburkan bunga ke arah Rizieq Shihab.

Simpatisan pun terus berdatangan ke rumah Rizieq di Petamburan.  

Aziz Yanuar, Kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkapkan pembebasan bersyarat krliennya sudah sesuai ketentuan hukum.

Pembebasan bersyarat Rizieq merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu, Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz, Rabu.

Ia mengucapkan terima kasih pada beberapa pihak, termasuk Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Kasus Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang membelitnya, di antaranya kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor.

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi Bogor, pada November 2020.

Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara.

Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Awal Masalah 

Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi Bogor, pada akhir November 2020.

Kenapa Rizieq Shihab dirawat masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.

Namun belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor akhirnya terungkap.

Rizieq ternyata dirawat di RS Ummi lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19. Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.

Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS Ummi lantai 5. Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.

Saat dibawa ke RS Ummi pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.

Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.

"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.

"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020. Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq."

Jaksa menyebut Dirut RS Ummi Andi Tatat menyetujui permintaan Rizieq tersebut.

Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.

Padahal, RS Ummi merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.

"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rencana Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat dari Penjara, Disebut Langsung Pulang ke Petamburan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved