Berita Denpasar
Kuasai 618 Gram Sabu, Agus Saputra Diganjar Pidana Bui 8,5 Tahun
Terdakwa I Komang Agus Saputra (22) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa kelahiran Denpasar 22 A
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Komang Agus Saputra (22) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa kelahiran Denpasar 22 Agustus 1999 ini diganjar pidana bui selama delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun), karena terbukti memiliki atau menguasai narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Agus Saputra ditangkap di kosnya di wilayah Padang Sambian, Denpasar Barat dengan barang bukti sabu seberat 618 gram.
"Terdakwa Agus Saputra diputus pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," ungkap Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Juli 2022.
Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sehingga terdakwa tidak mendapat keringanan hukuman.
"Putusan pidana hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut. Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima," ungkap Desi Purnani Adam.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, terdakwa Agus Saputra dijerat pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut, bahwa terdakwa Agus Saputra ditangkap petugas kepolisian di kamar kosnya, Jalan Gunung Guntur, Padang Sambian, Denpasar Barat, Sabtu, 12 Pebruari 2022, pukul 21.15 Wita.
Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian. Disebutkan jika terdakwa kerap mengedarkan narkoba. Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 6 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 618 gram netto. Juga ditemukan barang bukti terkait lainnya, seperti 1 buah timbangan, 5 bendel plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong). Barang-barang ini diakui milik terdakwa sendiri.
Sementara terkait sabu yang ditemukan, terdakwa mengatakan, narkoba tersebut didapat dari Juna (DPO). Terdakwa mengaku hanya bertugas mengambil dan memecah menjadi beberapa paket.
Kemudian menempel kembali paket sabu tersebut ke alamat yang ditentukan atau diarahkan oleh Juna. Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah uang setelah berhasil memecah dan menempel kembali paket sabu tersebut. CAN
Baca juga: Subur Diamankan Polres Bangli Saat Antar Paket Narkoba, Sudhira: Narkoba Seharga Rp 350 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/diduga-terlibat-peredaran-narkotik-jenis-sabu-di-denpasar.jpg)