Berita Klungkung

Menjamur di Klungkung, Satpol PP Berangus Puluhan Reklame Bodong

Satpol PP Klungkung melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame bodong di Klungkung.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Marianus Seran
Istimewa
Satpol PP Klungkung menurunkan reklame, hingga bendera partai yang dipasang tidak sesuai ketentuan di seputaran Kota Semarapura, Senin (25/7). ist/Satpol PP Klungkung. (*)  

TRIBUN BALI.COM, SEMARAPURA-Satpol PP Klungkung melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame bodong di Klungkung.

Tidak hanya itu, spanduk pemkab hingga bendera partai juga dicabut karena dipasang sembarangan, dan dianggap menganggu keindahan di tempat umum.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta menjelaskan, pihaknya turun karena maraknya reklame berupa baliho, spanduk, banner, hingga pamflet yang tidak mengantongi izin di Klungkung.

Langkah tegas diambil dengan membongkar reklame bodong tersebut.

" Kami evakuasi adanya keberadaan reklame tanpa izin. Itu merupakan kebocoran pendapatan daerah, sehingga kami tertibkan," ungkap Putu Suarta, Senin (25/7).

Baca juga: Cewek Hiburan Malam Diperiksa, Nihil Sembunyi, Jalani Skrining HIV/AIDS dan Tes Kesehatan hingga TBC

Reklame bodong yang ditertibkan mulai dari di seputaran Kota Semarapura, yakni di Jalan Flamboyan, Jalan Untung Surapati, Jalan Kenyeri, Jalan Raya Desa Tojan. Hingga sampai di Jalan Raya Takmung di Kecamatan Banjarangkan.

" Setiap reklame yang tidak berizin kami bongkar," jelasnya.

Tidak hanya reklame dari pihak swasta, spanduk dari beberapa OPD di Klungkung, serta bendera partai juga dibongkar oleh Satpol PP.

Sepanduk dan bendera itu dicabut karena kadaluarsa dan dipasang tidak pada tempatnya. 

Seperti misalnya dipasang di dekat lampu lalu-lintas, pagar, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, halte, tiang listrik, tiang telpon hingga di pohon. 

" Sepanduk kadaluarsa itu seperti ucapan Hari Raya Galungan atau Nyepi kami turunkan.

Demikian juga spanduk yang dipasang sembarangan hingga mengurangi keindahan tempat umum.

Setiap ada spanduk, baliho dan sejenisnya yang melanggar kami turunkan. Jika ada OPD yang merasa spanduknya diturunkan, silakan ambil ke kantor Satpol PP," ungkap Suarta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Pengadaan Masker, Eks Kadinsos Karangasem Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dirinya pun mengimbau agar sebelum memasang reklame berupa baliho, spanduk, banner, dan sejenisnya harus mengurus izin terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung.

Setelah mendapat izin, agar dipasang stiker yang diberikan oleh intansi terkait juga harus dipasang.

" Apalagi sekarang jelang hajatan politik. Jangan ada pihak yang nanti pasang spanduk, atau baliho sembarangan," tegasnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved