Berita Bali

Penganiaya Bocah Telantar di Sidakarya Terancam Lima Tahun Penjara

Jo dan Novi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelentaran dan penaniayaan Nay. Mereka terancam lima tahun penjara.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI/Putu Honey
Polresta Denpasar membuka kepada publik dua tersangka kasus penganiayaan Nay, bocah telantar yang badannya penuh luka dan kakinya patah. Akibat perbiatannya, [elaku terancam lima tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM - Jo dan Novi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelentaran dan penaniayaan Nay, bocah berusia empat tahun. Jo dan Novi terancam lima tahun penjara.

Mereka dijerat pasal Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain itu, pihak kepolisian menggelar visum kedua terhadap bocah telantar itu.

Wakareskrim Polresta Denpasar, AKBP Wiastu Andre Prajitno mengatakan, visum kedua merupakan pemeriksaan lebih dalam dari visum pertama.

Ia menjelaskan, visum kedua merupakan pengecekaan untuk mengetahui luka dalam pada korban.

Baca juga: Pacar Ibu Sering Siksa Nay, Dipukul, Ditendang Hingga Dihukum Lari Sampai Lemas

“Selanjutnya kita juga meminta permohonan visum yang kedua yaitu tentang kebidanan ya, untuk masalah bagian dalam ya," ujarnya, Senin 25 Juli 2022.

"Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan. Semoga nanti hasilnya bisa segera kita dapatkan. Pemeriksaan ini di Rumah Sakit Wangaya sama dengan visum yang pertama,” sambung dia.

Tidak hanya itu pihak kepolisiaan juga meminta penelitian kepada pihak Dinas Sosial agar korban tetap dalam pengawasaan.

“Sebelumnya yaitu pada surat B/760/VII/Res 124/2022/Resta Denpasar 21 Juli 2022 kami meminta Dinas Sosial untuk meneliti agar korban tetap dalam pengawasaan mereka,” tambahnya.

“Jadi begini, kita tidak bisa mengatakan tanpa fakta, kembali lagi kita juga tidak tahu sumbernya darimana bisa ada luka yang lainnya. Itu hanya bisa dikatakan melalui hasil visum.

Namun demikian dugaan dari kepolisian pasti akan mencari tahu dan kami periksa. Dan itu nanti dipersidangan baru kita bisa ketahui dan memastikan orang tersebut bersalah atau tidak,” jelasnya.

AKBP Wiastu Andre Prajitno meminta sama-sama menjaga korban untuk pemulihan pisikis dan proses penyelidikan.

“Saat ini perkembanganya sebenarnya kita semua wajib sama-sama menjaga, untuk pemulihan pisikis korban," ujarnya.

"Sehingga harus lebih dirahasiakan. Baik itu meliputi tempat tinggal dan sebagainya,” sambung AKBP Wiastu Andre Prajitno.

Tak hanya itu, kejiwaan dari para pelaku juga akan diperiksa. Hasilnya nanti akan memengaruhi proses hukum ini.

“Kita akan periksakan juga kejiwaan pelaku, secepatnya. Karena hasilnya nanti juga bisa mempengaruhi daripada penyelidikan itu sendiri,” katanya.

“Pasti setiap orang yang ada dalam kasus ini akan diperiksa. Kita juga mohon, mungkin dari masyarakat yang lebih mengetahui, mohon bantuan untuk bisa mendukung penyelidikan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Denpasar membuka kepada publik dua tersangka penganiayan Nay, bocah telantar yang badannya penuh luka dan kakinya patah.

"Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 Wita, tersangka yakni Jo melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat 22 Juli 2022.

Namun saat penganiayaan itu terjadi, Novi membiarkan pacarnya melakukan kekerasan terhadap Nay, ia bergeming dengan alasan takut.

Sekitar jam 05.00 Wita, Novi dan Jo membawa Nay ke Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar. Mereka meninggalkan Nay di depan kios massage sampai ditemukan warga sekitar pukul 07.15 Wita.

Hasil visum menyebutkan korban mengalami lebam pipi kanan kiri akibat ditampar oleh pelaku, rambut belakang lepas karena dijambak.

Luka gigitan di dada sebelah kanan dan luka memar pada bagian perut dan selangkangan, kemudia patah pada paha bagian kanan.

Novi akhirnya mengungkapkan alasan kenapa dia diam saat anak kandungnya disiksa Jo.

Novi mengatakan, kalau dia membela anaknya, maka Jo bisa lebih keras lagi menghajar Nay.

“Karena kalau saya bela anak saya, nanti dia (Jo) pukul tambah menjadi-jadi,” jawab Novi.

Ia tak memungkiri memang mengetahui telah terjadi penganiayaan terhadap Nay. “Iya tahu, sekalipun saya membela saya juga kena, saya dimarahin,” ungkapnya

Namun Novi mengaku tidak tahu bahwa Jo akan menelantarkan anaknya.

“Itu kalau membuang saya tidak tau, karena dia (Jo) bilang hanya menaruh di tempat massage, besok pagi baru kita cari,” katanya.

Pelaku Mengaku Panik

Kombes Bambang Yugo Pamungkas menanyakan maksud Jo menelantarkan Nay di depan kios massage. Jo menjawab saat itu ia dalam keadaan panik.

“Mereka tujuan menelantarkan anak itu karena sudah tiga kali melakukan kekerasan, namun baru yang ketiga kalinya ini menimbulkan patah kaki sebelah kanan.

Sehingga karena panik maka membuang atau menelantarkan korban di depan kios massage. Dengan harapan besok pagi baru akan dicari," kata dia.

"Kemudian menyampaikan kepada ibunya ( Novi) bahwa yang bersangkutan atau korban sakit dan sedang dirawat, seperti itu pengakuannya,” sambung Kapolresta.

Kombes Bambang Yugo Pamungkas berharap untuk kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini.

“Kami harap tidak ada lagi kasus seperti ini. Agar masyarakat juga bisa menjadi polisi untuk diri sendiri,” harapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved