Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

PENIPU Beli Motor Datang Baju Ditangkap Polsek Sukawati, Ini Kisahnya

Zainal Arifin Bin Togiman (32) dan Maradona Agus Ilyas Bin Sumadi (37), sama-sama asal Jawa Timur.Setelah menipu jual beli online Kawasaki Ninja.

Eri Gunarta
Lalu korban mentransfer pembelian sepeda motor Kawasaki Ninja ke beberapa nomor rekening yang diberikan pelaku. Hingga total yang dikirimkan mencapai Rp 32 juta lebih. Namun saat paketnya tiba, ternyata korban hanya dikirimkan sebuah paket baju kaos," ungkap Kapolsek Sukawati. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Zainal Arifin Bin Togiman (32) dan rekannya, Maradona Agus Ilyas Bin Sumadi (37), sama-sama asal Jawa Timur.

Kini harus meringkuk di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali.

Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati, atas laporan penipuan jual beli online.

Di mana korbannya membeli motor Kawasaki Ninja pada pelaku.

Namun yang diterima korban hanya baju kaos.

Kerugian dari kasus ini pun mencapai Rp 30 jutaan.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan P., Rabu 27 Juli 2022 mengungkapkan, kasus  ini berawal dari Unit Reskrim Polsek Sukawati beberapa kali menerima laporan
terkait penipuan jual beli online.

Salah satunya dari seorang warga, I Nyoman Gde Suryawan, pada 30 Juni 2022.

Di mana yang bersangkutan melaporkan, telah mengalami penipuan secara online.

Baca juga: PERBEKEL Desa Catur Ditahan Polres Bangli, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan

Baca juga: UTANG Pemkab Gianyar Capai Rp 750 Miliar Saat Kepemimpinan Mahayastra

Baca juga: DISITA NEGARA! Hotel Tommy Soeharto di Blahbatuh Oleh Negara, Simak Selengkapnya

Zainal Arifin Bin Togiman (32) dan rekannya, Maradona Agus Ilyas Bin Sumadi (37) sama-sama asal Jawa Timur, kini meringkuk di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati atas laporan penipuan jual beli online. Dimana korbannya membeli motor Kawasaki Ninja pada pelaku. Namun yang diterima korban hanya baju kaos. Kerugian dari kasus inipun mencapai 30an juta rupiah.
Zainal Arifin Bin Togiman (32) dan rekannya, Maradona Agus Ilyas Bin Sumadi (37) sama-sama asal Jawa Timur, kini meringkuk di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati atas laporan penipuan jual beli online. Dimana korbannya membeli motor Kawasaki Ninja pada pelaku. Namun yang diterima korban hanya baju kaos. Kerugian dari kasus inipun mencapai 30an juta rupiah. (Eri Gunarta)

Awalnya korban membeli sepeda motor Kawasaki Ninja, melalui Marketplace di Facebook, seharga Rp 24 juta dengan sistem COD.

Namun dalam perjalanan, pelaku meminta agar korban melunasi pembelian sepeda motor dengan alasan orang tua pelaku sakit.

Dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan nomor resi pengiriman sepeda motor dari J&T Express kepada korban.

"Karena korban merasa kasihan, dan yakin sepeda motor Kawasaki Ninja telah dikirim.

Lalu korban mentransfer pembelian sepeda motor Kawasaki Ninja ke beberapa nomor rekening yang diberikan pelaku.

Hingga total yang dikirimkan mencapai Rp 32 juta lebih.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved