Berita Buleleng

UPDATE Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan, Jaksa Temukan Transferan Uang Berkali-Kali ke Rekening IAW

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan semakin memanas.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
IAW saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Buleleng. Jaksa menemukan adanya aliran dana berkali-kali ke rekening IAW, yang dikirim oleh tersangka Wirawan dalam dugaan kasus korupsi LPD Anturan. 


Di sisi lain, Jayalantara juga menyebut, pada Kamis (28/7) salah  satu pengurus LPD Anturan berinisial PS melakukan pengembalian reward kepada penyidik.

Baca juga: Ketua LPD Anturan di Buleleng Didesak Buat Surat Pernyataan Bertanggungjawab dengan Uang Nasabah

PS mengaku menerima reward dari tersangka Wirawan dengan total sebesar Rp181 juta, yang dikirim secara bertahap, sebanyak lima kali.

Uang yang diterima itu telah digunakan oleh PS untuk membeli sebidang tanah seluas 175 meter per segi di Desa Anturan, pada 2012 lalu. 


Mengingat uang yang diterima telah digunakan untuk membeli sebidang tanah, maka PS mengembalikan reward yang telah diterima ke penyidik dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara kepada pihak-pihak lain yang merasa telah menerima aliran dana dari tersangka Wirawan, Jayalantara menyebut pihaknya memberikan waktu selama dua minggu untuk segera mengembalikannya ke penyidik.

"Kalau tidak mau mengembalikan, bisa saja terjerat hukum. Tergantung hasil pemeriksaan dari penyidik," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Dugaan Korupsi LPD Anturan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved