Berita Buleleng
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan, Jaksa Temukan Transferan Uang Berkali-Kali ke Rekening IAW
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan semakin memanas.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Di sisi lain, Jayalantara juga menyebut, pada Kamis (28/7) salah satu pengurus LPD Anturan berinisial PS melakukan pengembalian reward kepada penyidik.
Baca juga: Ketua LPD Anturan di Buleleng Didesak Buat Surat Pernyataan Bertanggungjawab dengan Uang Nasabah
PS mengaku menerima reward dari tersangka Wirawan dengan total sebesar Rp181 juta, yang dikirim secara bertahap, sebanyak lima kali.
Uang yang diterima itu telah digunakan oleh PS untuk membeli sebidang tanah seluas 175 meter per segi di Desa Anturan, pada 2012 lalu.
Mengingat uang yang diterima telah digunakan untuk membeli sebidang tanah, maka PS mengembalikan reward yang telah diterima ke penyidik dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara kepada pihak-pihak lain yang merasa telah menerima aliran dana dari tersangka Wirawan, Jayalantara menyebut pihaknya memberikan waktu selama dua minggu untuk segera mengembalikannya ke penyidik.
"Kalau tidak mau mengembalikan, bisa saja terjerat hukum. Tergantung hasil pemeriksaan dari penyidik," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Dugaan Korupsi LPD Anturan