Berita Buleleng

UPDATE Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan, Jaksa Temukan Transferan Uang Berkali-Kali ke Rekening IAW

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan semakin memanas.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
IAW saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Buleleng. Jaksa menemukan adanya aliran dana berkali-kali ke rekening IAW, yang dikirim oleh tersangka Wirawan dalam dugaan kasus korupsi LPD Anturan. 

 


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan semakin memanas.

Penyidik kembali menemukan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tersangka.

Di antaranya seorang wanita berinisial IAW. Wanita itu diperkirakan menerima uang dari tersangka berkali-kali, dan rutin setiap bulan. 


Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dihubungi Kamis 28 Juli 2022 mengatakan, pihaknya telah memeriksa IAW sebagai saksi pada Rabu kemarin.

Baca juga: Kasus LPD Anturan Buleleng, Tiga Penerima Reward Janji Akan Menyicil

Pemeriksaan ini dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya aliran dana dari rekening LPD Anturan, namun menggunakan atas nama tersangka Wirawan, kepada IAW  sejak 2019 hingga 2021. 


Tersangka Wirawan diketahui mengirimkan uang kepada IAW sebanyak dua hingga tujuh kali dalam sebulan.

Namun Jayalantara masih enggan menyebutkan berapa total dana yang mengalir ke rekening milik IAW tersebut. 


Jayalantara mengatakan, IAW merupakan rekan bisnis tersangka Wirawan.

Uang yang dikirim oleh tersangka Wirawan itu diindikasi berasal dari keuntungan saat menjalankan bisnis kavling tanah.

Baca juga: Pengurus LPD Anturan Buleleng Sempat Terima Reward Dari Tersangka Wirawan

Uang itu diberikan kepada IAW untuk kebutuhan di rumah milik tersangka Wirawan sendiri.  


"Dari data yang kami buka per 2019 hingga 2021, tersangka rutin dan berkali-kali mengirimkan uang untuk IAW. Untuk data sebelum 2019 masih kami cek lagi."

"Total berapa yang transfer, sabar masih kami hitung. Sejauh ini IAW mengaku uang itu diterima karena dia rekan bisnisnya tersangka, dan untuk bayar listrik rumahnya tersangka," terang Jayalantara. 


Disinggung apakah IAW harus mengembalikan uang yang diterima itu kepada penyidik? Jayalantara menyebut, penyidik masih akan  mendalami hal tersebut.

"Tunggu hasil ekspose nanti, apakah harus dikembalikan atau seperti apa," katanya. 


Di sisi lain, Jayalantara juga menyebut, pada Kamis (28/7) salah  satu pengurus LPD Anturan berinisial PS melakukan pengembalian reward kepada penyidik.

Baca juga: Ketua LPD Anturan di Buleleng Didesak Buat Surat Pernyataan Bertanggungjawab dengan Uang Nasabah

PS mengaku menerima reward dari tersangka Wirawan dengan total sebesar Rp181 juta, yang dikirim secara bertahap, sebanyak lima kali.

Uang yang diterima itu telah digunakan oleh PS untuk membeli sebidang tanah seluas 175 meter per segi di Desa Anturan, pada 2012 lalu. 


Mengingat uang yang diterima telah digunakan untuk membeli sebidang tanah, maka PS mengembalikan reward yang telah diterima ke penyidik dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara kepada pihak-pihak lain yang merasa telah menerima aliran dana dari tersangka Wirawan, Jayalantara menyebut pihaknya memberikan waktu selama dua minggu untuk segera mengembalikannya ke penyidik.

"Kalau tidak mau mengembalikan, bisa saja terjerat hukum. Tergantung hasil pemeriksaan dari penyidik," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Dugaan Korupsi LPD Anturan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved