Berita Denpasar

BPBD Kota Denpasar Akan Dipisah Jadi Dua Instansi, Ada BPBD dan Damkar

Selama ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi satu instansi di bawah BPBD Kota Denpasar.

Istimewa
Ilustrasi - BPBD Kota Denpasar melakukan pemadaman kebakaran beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, untuk Damkar khusus mengurusi kebakaran dan bantuan evakuasi.

 

Namun, selama ini BPBD dan Damkar jadi satu Badan sehingga koordinasi kebencanaan dan pemadam kebakaran jadi satu.

Baca juga: Pasemetonan Pasek Agung Tegal Denpasar Gelar Karya Atma Wedana dan Metatah Massal, Ringankan Beban

Dengan sudah dibentuknya regulasi tersebut, Damkar nantinya akan menjadi Dinas yang dinaungi oleh kepala dinas dan tiga bidang kerja.

 

Sementara, untuk BPBD akan tetap menjadi badan organisasi perangkat daerah.

 

"Sudah ada regulasinya, terkait pemisahan itu juga untuk permudah koordinasi terkait pengendalian. Itu dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran karena merupakan perangkat daerah yang tugasnya teknis untuk mencegah kebakaran. Secara teknis juga di lapangan mereka juga melakukan evakuasi bencana,” katanya.

 

BPBD juga tugasnya mengevakuasi warga di daerah rawan banjir, bencana tanah longsor dan tugas lainnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved