Berita Gianyar

Curi Uang Teman untuk Biaya Sekolah Adik, Kejari Gianyar Bebaskan Natalia

Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali membebaskan seorang tersangka pencurian, Natalia NW melalui restoratif justis.

Istimewa
Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali membebaskan seorang tersangka pencurian, Natalia NW melalui restoratif justice. 

"Uang hasil penarikan dari rekening milik korban tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar uang sekolah dua adik kandungnya, tunggakan cicilan sepeda motor, tagihan bulanan PDAM, tagihan listrik, serta untuk keperluan makan dan bensin sehari-hari, dan masih tersisa sebesar Rp55.000," ungkap Sinaryati.

 

Baca juga: Terkait Pencabutan Penjor, 6 Prajuru Taro Kelod Gianyar Ditetapkan Tersangka


Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kata dia, dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Agung.

Di mana syarat-syarat penghentian penuntutan sudah terpenuhi.

"Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar berharap dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan ini tersangka dapat kembali dan diterima di masyarakat serta dapat menyadari perbuatannya agar tidak melakukan tindak pidana kembali," tandasnya. (*)
 
 
 

 

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved