Berita Badung
TERNYATA GUA THE CAVE Tidak Kantongi Izin, Ini Penjelasan DPMPTSP Pemkab Badung
Meski sudah dipastikan jika gua, yang digunakan Restoran The Cave bukan cagar budaya. Namun The Cave di Pecatu ternyata tidak ada izin.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Dinyatakan bahwa gua The Cave itu, yang dimanfaatkan untuk restoran bukan merupakan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB).
Semua itu pun, berdasarkan kajian teknis dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali.
Bersama tim dari Program Studi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana.
Serta Perkumpulan Ahli Arkheologi Indonesia (IAAI) Komda Bali-NTB-NTT.
"Meski bukan ODCB kami tidak semena-mena mengeluarkan izin.
Kami proses izin kan sesuai dengan permohonan," tegasnya.
Disinggung kemungkinan terbitnya izin usaha Restoran The Cave Pecatu, setelah Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menyatakan gua itu bukan ODCB.
Agus Aryawan dengan tegas menyatakan, bahwa semua itu tergantung pada hasil kajian dari dinas teknis.
Menurutnya mekanisme perizinan, berusaha saat ini diterbitkan berdasarkan kewenangan berjenjang dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, atau Pemerintah Kabupaten Badung.
Serta berdasarkan tingkat resiko dan skala kegiatan usaha, yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Jika restoran yang akan dimohonkan izinnya tergolong usaha resiko rendah, atau menengah rendah dengan skala kegiatan usaha mikro/kecil.
Maka izin usaha akan terbit otomatis tanpa verifikasi.
Sedangkan untuk usaha dengan resiko menengah tinggi, atau tinggi maka perlu kajian teknis dan verifikasi dari dinas teknis yang membidangi dari aspek tata ruang, aspek lingkungan hidup, dan aspek teknis bangunan, sebelum kami validasi dan terbitkan izinnya secara online," jelasnya.
"Contohnya begini, jika itu masuk resiko menengah tinggi, untuk izin tata ruang akan masuk otomatis ke PUPR.
Begitu juga Lingkungan hidup ke DLHK.