Berita Badung

TERNYATA GUA THE CAVE Tidak Kantongi Izin, Ini Penjelasan DPMPTSP Pemkab Badung

Meski sudah dipastikan jika gua, yang digunakan Restoran The Cave bukan cagar budaya.  Namun The Cave di Pecatu ternyata tidak ada izin.

ist/IG The Cave
Meski sudah dipastikan jika gua, yang digunakan Restoran The Cave bukan cagar budaya.  Namun The Cave yang berada pada area Hotel The Edge, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, ini ternyata tidak memiliki izin.  The Cave sebelumnya secara resmi dinyatakan, bukan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Namun pihak manajemen, tidak semena-mena bisa buka begitu saja gua itu kembali. Pasalnya sampai saat ini, pihak manajemen The Cave belum mengurus izin. Sehingga sudah dipastikan restoran tersebut tidak mengantongi izin. 

Aspek keamanan dan keselamatan inilah menjadi pertimbangan yang sangat penting oleh dinas teknis dalam menerbitkan kajian teknis.

Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, juga tidak menampik hal tersebut.

Saat dikonfirmasi Tribun Bali, pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada pengajuan pengurusan izin dari manajemen The Cave.
Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, juga tidak menampik hal tersebut. Saat dikonfirmasi Tribun Bali, pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada pengajuan pengurusan izin dari manajemen The Cave. "Sebenarnya tim teknis kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan, dengan Satpol PP dan dinas terkait. Sejak berkembangnya informasi gua, yang digunakan restoran tersebut. Tapi memang saat itu masih dilakukan kajian," katanya Agus Aryawan. (Agus)

"Walaupun Restoran The Cave berada dalam kawasan hotel The Edge.

Namun izin usahanya tidak menjadi satu kesatuan dengan izin yang dikantongi sebelumnya yakni izin Hotel The Edge," tegasnya.

Lebih lanjut, Agus Aryawan mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus perizinan berusaha.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Badung melalui dinas teknis, yang membidangi akan memberikan arahan dan bimbingan, agar usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum.

"Kalau sudah tertib izin dan tidak melanggar hukum.

Tentu akan merasa nyaman dalam keberlanjutan berusaha di wilayah Kabupaten Badung," tegasnya.

Seperti diketahui, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menyatakan bahwa gua yang berada di areal Hotel The Edge, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.

Di mana yang difungsikan sebagai sarana wisata berupa Restoran The Cave, bukan merupakan objek yang diduga cagar budaya (ODCB).

Bahkan Kepala Disbud Badung, I Gd Eka Sudharwita, mengungkapkan berdasarkan kajian teknis gua tersebut awalnya merupakan rongga yang ada di dalam tanah.

Kajian itu pun katanya, juga sudah berdasarkan kajian teknis dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali.

Bersama tim dari Program Studi Arkeologi Fakultas IImu Budaya Universitas Udayana, dan Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Bali-NTB-NTT. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved