Berita Badung
TERNYATA GUA THE CAVE Tidak Kantongi Izin, Ini Penjelasan DPMPTSP Pemkab Badung
Meski sudah dipastikan jika gua, yang digunakan Restoran The Cave bukan cagar budaya. Namun The Cave di Pecatu ternyata tidak ada izin.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Aspek keamanan dan keselamatan inilah menjadi pertimbangan yang sangat penting oleh dinas teknis dalam menerbitkan kajian teknis.

"Walaupun Restoran The Cave berada dalam kawasan hotel The Edge.
Namun izin usahanya tidak menjadi satu kesatuan dengan izin yang dikantongi sebelumnya yakni izin Hotel The Edge," tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Aryawan mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus perizinan berusaha.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Badung melalui dinas teknis, yang membidangi akan memberikan arahan dan bimbingan, agar usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum.
"Kalau sudah tertib izin dan tidak melanggar hukum.
Tentu akan merasa nyaman dalam keberlanjutan berusaha di wilayah Kabupaten Badung," tegasnya.
Seperti diketahui, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menyatakan bahwa gua yang berada di areal Hotel The Edge, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Di mana yang difungsikan sebagai sarana wisata berupa Restoran The Cave, bukan merupakan objek yang diduga cagar budaya (ODCB).
Bahkan Kepala Disbud Badung, I Gd Eka Sudharwita, mengungkapkan berdasarkan kajian teknis gua tersebut awalnya merupakan rongga yang ada di dalam tanah.
Kajian itu pun katanya, juga sudah berdasarkan kajian teknis dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali.
Bersama tim dari Program Studi Arkeologi Fakultas IImu Budaya Universitas Udayana, dan Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Bali-NTB-NTT. (*)