Berita Badung
TERNYATA GUA THE CAVE Tidak Kantongi Izin, Ini Penjelasan DPMPTSP Pemkab Badung
Meski sudah dipastikan jika gua, yang digunakan Restoran The Cave bukan cagar budaya. Namun The Cave di Pecatu ternyata tidak ada izin.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Meski sudah dipastikan jika gua, yang digunakan Restoran The Cave bukan cagar budaya.
Namun The Cave yang berada pada area Hotel The Edge, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, ini ternyata tidak memiliki izin.
The Cave sebelumnya secara resmi dinyatakan, bukan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Namun pihak manajemen, tidak semena-mena bisa buka begitu saja gua itu kembali.
Pasalnya sampai saat ini, pihak manajemen The Cave belum mengurus izin.
Sehingga sudah dipastikan restoran tersebut tidak mengantongi izin.
Baca juga: SAH! Gua The Cave Bukan Cagar Budaya, Ini Hasil Kajian Teknis Disbud Badung
Baca juga: GUA THE CAVE Tawarkan Paket Makanan Seharga Rp 1,3 Juta Per Orang

Bahkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Badung), Pemkab Badung sampai Senin 1 Agustus 2022 juga belum menerima permohonan izin.
Dari usaha restoran The Cave tersebut.
Meski proses permohonan izin, bisa melalui aplikasi secara online.
Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, juga tidak menampik hal tersebut.
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada pengajuan pengurusan izin dari manajemen The Cave.
"Sebenarnya tim teknis kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan, dengan Satpol PP dan dinas terkait.
Sejak berkembangnya informasi gua, yang digunakan restoran tersebut.
Tapi memang saat itu masih dilakukan kajian," katanya Agus Aryawan.
Baca juga: GUA THE CAVE di Pecatu Kembali Akan Dicek Disbud Badung dan Tim Cagar Budaya
Baca juga: GUA THE CAVE Kemungkinan Akan Beroperasi Lagi Sebab Bukan Cagar Budaya

Lanjutnya, setelah kajian Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dilakukan dan telah mengeluarkan surat keterangan tanggal 25 Juli 2022.