Berita Badung
TERNYATA GUA THE CAVE Tidak Kantongi Izin, Ini Penjelasan DPMPTSP Pemkab Badung
Meski sudah dipastikan jika gua, yang digunakan Restoran The Cave bukan cagar budaya. Namun The Cave di Pecatu ternyata tidak ada izin.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Setelah mereka sudah mengkaji dan lolos, baru izinnya itu ke kami," sambungnya.

Lebih lanjut Agus Aryawan menjelaskan, terdapat 3 persyaratan dasar perizinan berusaha untuk usaha resiko menengah tinggi dan tinggi.
Yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Persetujuan lingkungan serta persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dan/atau sertifikat laik fungsi (SLF).
Ketiga persyaratan dasar inilah, yang wajib dipenuhi dan diverifikasi oleh dinas teknis sebelum pihaknya menerbitkan izin usaha.
"Pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan sesuai norma standar pedoman dan kriteria (NSPK).
Diantaranya sertifikat laik hiegenis dan sertifikat standar usaha (SSU)," sebutnya.
Pihaknya mengakui, jika kondisi di lapangan sangat berbeda.
Pasalnya tidak bisa dipungkiri, bahwa keunikan gua yang dipakai Restoran The Cave menjadi daya tarik tersediri bagi wisatawan dan strategi pemasaran oleh pelaku usaha.
Namun perlu diketahui bahwa bagi pelaku usaha, yang akan berinvestasi dan menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki izin usaha dan izin lainnya sebagai legalitas memulai usaha.
Membangun dan operasional/komersial usaha.
Begitu juga untuk usaha Restoran The Cave yang dibangun dalam gua.
Maka pihaknya menyatakan perlu kajian kelayakan teknis, dari berbagai aspek yang dituangkan dalam sertifikat laik fungsi (SLF).
Termasuk pertimbangan dari aspek keamanan, dan keselamatan bagi pengunjung.