Berita Badung

TERNYATA GUA THE CAVE Tidak Kantongi Izin, Ini Penjelasan DPMPTSP Pemkab Badung

Meski sudah dipastikan jika gua, yang digunakan Restoran The Cave bukan cagar budaya.  Namun The Cave di Pecatu ternyata tidak ada izin.

ist/IG The Cave
Meski sudah dipastikan jika gua, yang digunakan Restoran The Cave bukan cagar budaya.  Namun The Cave yang berada pada area Hotel The Edge, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, ini ternyata tidak memiliki izin.  The Cave sebelumnya secara resmi dinyatakan, bukan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Namun pihak manajemen, tidak semena-mena bisa buka begitu saja gua itu kembali. Pasalnya sampai saat ini, pihak manajemen The Cave belum mengurus izin. Sehingga sudah dipastikan restoran tersebut tidak mengantongi izin. 

Setelah mereka sudah mengkaji dan lolos, baru izinnya itu ke kami," sambungnya.

"Jika restoran yang akan dimohonkan izinnya tergolong usaha resiko rendah, atau menengah rendah dengan skala kegiatan usaha mikro/kecil. Maka izin usaha akan terbit otomatis tanpa verifikasi. Sedangkan untuk usaha dengan resiko menengah tinggi, atau tinggi maka perlu kajian teknis dan verifikasi dari dinas teknis yang membidangi dari aspek tata ruang, aspek lingkungan hidup, dan aspek teknis bangunan, sebelum kami validasi dan terbitkan izinnya secara online," jelasnya.  "Contohnya begini, jika itu masuk resiko menengah tinggi, untuk izin tata ruang akan masuk otomatis ke PUPR. Begitu juga Lingkungan hidup ke DLHK. Setelah mereka sudah mengkaji dan lolos, baru izinnya itu ke kami," sambungnya. (Agus)

Lebih lanjut Agus Aryawan menjelaskan, terdapat 3 persyaratan dasar perizinan berusaha untuk usaha resiko menengah tinggi dan tinggi.

Yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Persetujuan lingkungan serta persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dan/atau sertifikat laik fungsi (SLF).

Ketiga persyaratan dasar inilah, yang wajib dipenuhi dan diverifikasi oleh dinas teknis sebelum pihaknya menerbitkan izin usaha.

"Pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan sesuai norma standar pedoman dan kriteria (NSPK).

Diantaranya sertifikat laik hiegenis dan sertifikat standar usaha (SSU)," sebutnya.

Pihaknya mengakui, jika kondisi di lapangan sangat berbeda.

Pasalnya tidak bisa dipungkiri, bahwa keunikan gua yang dipakai Restoran The Cave menjadi daya tarik tersediri bagi wisatawan dan strategi pemasaran oleh pelaku usaha.

Namun perlu diketahui bahwa bagi pelaku usaha, yang akan berinvestasi dan menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki izin usaha dan izin lainnya sebagai legalitas memulai usaha.

Membangun dan operasional/komersial usaha.

Begitu juga untuk usaha Restoran The Cave yang dibangun dalam gua.

Maka pihaknya menyatakan perlu kajian kelayakan teknis, dari berbagai aspek yang dituangkan dalam sertifikat laik fungsi (SLF).

Termasuk pertimbangan dari aspek keamanan, dan keselamatan bagi pengunjung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved