Berita Denpasar
ANAK KETUA DPRD BADUNG Terbukti Salahgunakan Ganja dan Divonis Rehab
Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja, untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Bahwa ada orang yang akan mengambil ganja di Jalan Alam Sari, Denpasar Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kepolisian pun bergerak melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan, petugas kepolisian melihat saksi I Putu Soni Arditama membawa bungkusan plastik, dan langsung melakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan interogasi, saksi I Putu Soni Arditama, mengaku diperintah oleh terdakwa Putu Nova mengambil paket berupa bungkusan plastik.
Saksi I Putu Soni Arditama, tidak mengetahui isi paket tersebut.
Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi satu plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat bersih 236 gram.
Baca juga: BANTAH TERIMA SUAP Dari Pejabat Kemenkeu, Ini Jawaban Wiratmaja Soal DID Tabanan

Selanjutnya petugas kepolisian pergi menuju rumah terdakwa, dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Di rumah terdakwa, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 1 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotik jenis ganja dengan berat netto 3 gram.
Terdakwa pun diinterogasi, dan mengaku ganja seberat 236 gram dan 3 gram adalah miliknya yang dibeli melalui akun instagram bernama Mr. Mario Mad.
Terdakwa mengaku ganja itu rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri.
Masih dalam dakwaan jaksa penuntut disebutkan, bahwa terdakwa sudah cukup lama mengonsumsi ganja.
Pula sempat berhenti dikarenakan terdakwa menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada tahun 2017.
Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja, untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan.
"Dimana berdasarkan resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparsesis," ungkap jaksa penuntut Ramdhoni kala itu.
Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya.
Sehingga terdakwa kembali mengkonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit, dan terdakwa dapat tidur dengan nyenyak. (*)