Polisi Tembak Polisi

BHARADA E Dijerat Pasal Pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Hari Ini Soal Kasus Brigadir J

Tersangka Bharada E dijerat pasal pembunuhan serta Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa hari ini terkait kematian Brigadir J.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa 26 Juli 2022 (kiri) dan Brigadir J (kanan). Inilah fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Tersangka Bharada E dijerat pasal pembunuhan serta Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa hari ini terkait kematian Brigadir J oleh Timsus pada Kamis 4 Agustus 2022. 

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Ada Tersangka Lain

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengaku bersyukur setelah Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dari pasal yang diterapkan Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurutnya, dari hari pertama peristiwa penembakan, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 KUHP juncto 56 KUHP yang diterapkan Bareskrim selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya kepada Wartakotalive.com, Kamis 4 Agustus 2022.

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," beber Kamaruddin.

Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Hari Ini

Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah polisi menetapkan Bharada E jadi tersangka.

Baca juga: INILAH FAKTA-FAKTA Penetapan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan

Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.

Sejauh ini belum diketahui kapan Ferdy Sambo akan diperiksa Komnas HAM.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu 3 Agustus 2022.

Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved