Berita Denpasar
Naik Rp5,4 Miliar, Dewan Denpasar Pertanyakan Peningkatan Anggaran Perjalanan Dinas
Salah satu pendorong dari meningkatnya anggaran belanja barang dan jasa ini adalah adanya peningkatan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp5,4 miliar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 disebutkan jika anggaran belanja barang dan jasa mengalami peningkatan sebesar Rp47 miliar.
Salah satu pendorong dari meningkatnya anggaran belanja barang dan jasa ini adalah adanya peningkatan anggaran perjalanan dinas (Perdin) biasa sebesar Rp5,4 miliar.
Baca juga: Pembangunan TPS3R di Banjar Umasari Ubung Kaja Denpasar Ditolak Warga
Peningkatan dari anggaran Perdin ini pun dipertanyakan oleh Anggota Banggar DPRD Kota Denpasar, I Wayan Gatra dalam pelaksanaan rapat kerja Banggar DPRD Kota Denpasar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Gatra mempertanyakan dalam bentuk apa Perdin tersebut dilaksanakan.
Karena menurutnya selama ini Perdin tidak masuk dalam barang dan jasa.
“Ini ada peningkatan belanja berupa perjalanan dinas biasa. Bertambah sampai Rp5,4 miliar. Ini perjalanan dinas dalam bentuk apa? Konsultasi atau apa? Karena yang selama ini kita tahu, Perdin tidak masuk dalam barang dan jasa,” kata Gatra.
Baca juga: Setelah Perubahan, Pendapatan Daerah Denpasar 2022 Dirancang 1,94 Triliun, Menyusut Rp 33,69 Miliar
Akan tetapi, dalam rapat kerja tersebut pertanyaan dari Gatra tersebut tak dijawab oleh Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaksanaan-rapat-kerja-Banggar-DPRD-Kota-Denpasar.jpg)