Berita Bali
Buat Kredit Fiktif Rp 4,4 Miliar, Mantan Kepala Bank di Badung Divonis 4 Tahun
Mantan kepala bank daerah di Badung, I Made Kasna (58) divonis penjara empat tahun. Made Kasna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - Mantan kepala bank daerah di Badung, I Made Kasna (58) divonis penjara empat tahun.
Made Kasna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan mengeluarkan kredit fiktif dengan kerugian sebesar Rp 4,4 miliar lebih.
Amar putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, 5 Agustus 2022.
"Terdakwa I Made Kasna diputus pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 150 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Jumat 8 Agustus 2022.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Penanganan Dugaan Korupsi di Bank BUMN Naik ke Penyidikan, Kejari Badung Periksa 5 Pemrakarsa Kredit
Sebelumnya tim jaksa penuntut dari Kejati Bali melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun), dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain memutus lebih ringan, majelis hakim dalam amar putusan berbeda pendapat mengenai dakwaan dengan jaksa penuntut umum.
Pada surat tuntutan jaksa penuntut umum menjerat Made Kasna dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun oleh majelis hakim Made Kasna dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Made Kasna melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menanggapi vonis dari majelis hakim, baik dari terdakwa melalui penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir," ungkap Luga.
Dalam surat dakwaan, perbuatan Made Kasna dilakukan saat ia menjabat sebagai kepala bank daerah di Badung tahun 2016.
Tidak hanya I Made Kasna dalam perkara ini terlibat juga debitur bank, Ngakan Putu Gede Oka (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Kasna melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bank tersebut dengan memutuskan mengeluarkan beberapa kredit yang tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme dalam proses pemberian dan pencairan kredit kepada debitur.