Berita Bali

Terkini! 17 Money Changer Bodong di Kuta Disegel, Urus Izin ke Bank Indonesia Mudah

Petugas gabungan yang melakukan kegiatan penertiban regulatory enforcement penyelenggaraan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia hari ini h

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Zaenal
Petugas gabungan menggelar sidak penertiban terhadap usaha penukaran uang asing atau money changer di wilayah Kecamatan Kuta, Kamis 4 Agustus 2022. 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Petugas gabungan yang melakukan kegiatan penertiban regulatory enforcement penyelenggaraan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia hari ini hanya mendapati 17 money changer bodong.

Padahal menurut Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista, money changer yang ada di wilayahnya hampir mencapai seratusan usaha penukaran valuta asing.

Wasista pun menilai bahwa informasi akan adanya sidak penertiban izin money changer telah bocor.

“Sebagian besar tutup sepertinya sudah bocor ada apa sebenarnya ini, saya curiga ada oknum yang membocorkan. Ada indikasi bocor,” ujarnya disela sidak.

Petugas gabungan menggelar sidak penertiban terhadap usaha penukaran uang asing atau money changer di wilayah Kecamatan Kuta, Kamis 4 Agustus 2022.
Petugas gabungan menggelar sidak penertiban terhadap usaha penukaran uang asing atau money changer di wilayah Kecamatan Kuta, Kamis 4 Agustus 2022. (Tribun Bali/Zaenal)

Ke-17 money changer tersebut tersebar di seputaran jalan Dewi Sartika, Jl. Wanna Segara dan Jl. Kartika Plaza.

Dari jumlah tersebut hanya empat money changer yang mendapatkan surat pernyataan untuk menyetujui tidak beroperasi sementara hingga keluarnya izin dan jika membuka segel (stiker) penutupan sementara usaha disetujui dipidanakan.

Dan satu money changer di Jl. Wanna Segara enggan menandatangani surat tersebut.

“Mungkin nanti ada satu izin yang kita cabut karena membantah dan tetap akan melakukan kegiatan operasional, itu akan ada tindak lanjut prosesnya nanti dari instansi terkait,” ungkap Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Ni Putu Sulastri.

Forum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuta Bersatu pun akan menindaklanjuti ke ranah hukum jika ada yang kembali membuka segel itu.

“Nanti kita coba proses laporan dengan Pasal 232 KUHP mengenai pelepasan segel yang dipasang resmi dengan pejabat, dan sudah koordinasi dengan dinas Kejaksaan dan pasal itu akan kita pasang untuk pelaku-pelaku money changer yang tidak punya izin yang sudah disegel oleh BI tetapi di lepas lagi,” tegas Benidiktus Michael Sebastianus Berahi selaku Sekretaris Forum LBH Kuta Bersatu.

Kemudian apakah sulit mengurus izin di Bank Indonesia?

Menurut Sulastri mengurus regulatory enforcement penyelenggaraan penukaran valuta asing tidaklah sulit.

“Di BI (Bank Indonesia) tidak sulit, BI tidak ada bayar dan semuanya gratis. Prosesnya mudah hanya memang dia (money changer) harus berupa PT atau Perusahaan Terbatas dan modal disetornya Rp 250 juta untuk Kabupaten Badung dan Denpasar. Dan modal itu bukan disetor ke BI tapi disetor ke perusahaan dia juga untuk operasional dan di BI tidak ada biaya apapun,” jelasnya.

Dari data izin yang dikeluarkan oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali terakhir, terdapat 103 kantor pusat money changer dan satu kantor tentu ada kantor cabangnya.

Kemudian bagaimana pengawasan dari Bank Indonesia selanjutnya, Sulastri mengatakan tidak dapat dilakukan semata-mata oleh Bank Indonesia saja tetapi bersama-sama dengan stakeholder atau instansi terkait.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved