Berita Buleleng

Hasil Dugaan Korupsi Ketua LPD Anturan, Jaksa Terima Pengembalian SHM dan Reward Rp868 Juta 

Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus menerima pengembalian SHM, hingga reward yang diterima oleh sejumlah nasabah hingga pengurus LPD Anturan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Sejumlah nasabah LPD Anturan saat mengembalikan SHM yang diterima dari tersangka Nyoman Arta Wirawan, ke penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, Jumat 5 Agustus 2022 

Sehingga deposito milik para nasabah yang sebelumnya tidak bisa ditarik karena kolaps, bisa dikembalikan dan keuangan LPD kembali berputar. 

Baca juga: Penghitungan Kerugian Negara Lambat, Penyidikan Kasus Korupsi LPD Anturan Dilanjutkan Tahun 2022


Imbuh Jayalantara, pada Jumat (15/8) Penyidik kembali  kedatangan tiga orang nasabah LPD berinisial GNP, WS dan KS. Serta seorang pengurus LPD berinsial GP.

Di mana GNP, WS dan KS masing-masing menyerahkan satu SHM yang sempat diterima dari tersangka Wirawan. 


Sementara GP mengaku sempat menerima reward dari tersangka Wirawan sebesar Rp 20 juta, namun baru dapat dikembalikan ke penyidik senilai Rp 1 juta.

Ia berjanji akan mengembalikan seluruh reward yang ia terima dengan cara dicicil.

"Pengembalian yang dilakukan oleh para pengurus maupun nasabah ini menambah hasil positif, untuk memulihkan aset  milik LPD Anturan. Kami akan menunggu itikad baik dari nasabah maupun pengurus yang lain, agar segera mengembalikan aset-aset milik LPD Anturan," jelasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved