Polisi Tembak Polisi
Kasus Kematian Brigadir J Temui Titik Terang Usai Komnas HAM Periksa 10 Dari 15 Ponsel Sitaan
Komnas HAM ungkap 10 dari 15 ponsel telah diperiksa sehingga mulai ada titik terang kasus kematian Brigadir J. Komnas HAM juga klaim punya bukti lain.
Materi ini di antaranya berkaitan dengan jejak-jejak digital yang mengarah pada kasus hilangnya nyawa Brigadir J.
"Selama 4 jam lebih, yang dimulai dari jam 09.00 WIB sampai selesai tadi sekitar jam 15.00 WIB, Kami dapat keterangan terkait cyber."
"Data-datanya kemudian kami sampaikan, sampai sejauh ini tim cyber sudah mengumpulkan 15 Handphone, yang 10 (handphone) sudah diperiksa dan 5 (handphone) sedang dianalisa."
Baca juga: INILAH 6 Poin Pernyataan Terbaru Kapolri Soal Kasus Brigadir J, Ungkap Ada 25 Polisi Diperiksa
"Kami dapatkan terkait foto kemudian dokumen, kontak, akun, percakapan set dan semua digital lainnya."
"Kami juga ditunjukkan sejumlah dokumen administrasi penyidikkan," jelas Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip dari Kompas Tv, Jumat 5 Agustus 2022.
Atas data-data itu, Komnas HAM juga akan melakukan analisa lebih lanjut terkait kasus ini.
"Komnas HAM mendapatkan ROM Material, jadi bahan-bahan dasar soal percakapan dan lain sebagainya dan itu akan kami analisa lebih lanjut," jelas Beka.
Keterangan dari tim cyber ini kami minta karena keterangan balistik masih belum sempurna.
"Jadi bukan meminta keterangan terkait balistik, kenapa kemudian bukan ballistik karena dari timsus meminta penundaan karena ada perkembangan baru," sambung Beka.
Ada 25 Polisi Diperiksa
Dilansir dari Tribunnews pada 5 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 personel Polri yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ke-25 personel yang diperiksa terdiri dari perwira tinggi, menengah, hingga bintara dan tamtama.
"Ada tiga pati bintang 1 berpangkat Brigjen yang diperiksa timsus Polri," kata Kapolri.
Kapolri tidak menjelaskan siapa ketiga Brigjen polisi tersebut yang diperiksa.
Baca juga: BHARADA E TERSANGKA Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP dan Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, sambung Kapolri, dirinya malam ini akan mengeluarkan surat perintah mutasi terhadap sejumlah personel Polri.