Berita Bangli
CATAT! Kaling Tidak Serta-Merta Bisa Menjabat Sampai 60 Tahun, Tetap Ada Proses Pemilihan
Aturan terbaru mengenai masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling), hingga usia 60 tahun, tidak berlaku surut. Tetap ada proses pemilihan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Aturan terbaru mengenai masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling), hingga usia 60 tahun, tidak berlaku surut.
Para Kaling yang masa jabatannya akan segera berakhir, tetap akan melalui proses pemilihan terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkapkan Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana, Minggu (7/8/2022).
Ia mengatakan, sebelumnya untuk Kaling ini diatur sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor 3 tahun 2010, tentang Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa.
Mengacu perda ini, lanjutnya, masa jabatan Kaling diatur berdasarkan periode.
"Satu periodenya adalah 6 tahun.
Dan maksimal seseorang menjabat sebagai Kaling, hanya dua periode," ucapnya.
Baca juga: PULUHAN BABI MATI di Banjar Penarukan Bangli, Gejala Tidak Mau Makan dan BAB Berdarah
Baca juga: HUT RI ke 77 di Bangli Diwarnai Kegiatan Lomba Hingga Hiburan Kis Band
Lanjut Dwipayana, dengan adanya perda baru yang mengatur tentang masa jabatan Kaling hingga usia 60 tahun.
Tidak serta-merta para Kaling bisa melanjutkan jabatannya.
Mereka tetap harus mengikuti proses pemilihan ulang.
Sesuai dengan perda terbaru, teknis pemilihan Kaling melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh panitia yang ditetapkan dengan SK Camat.
Panitia ini merupakan usulan dari lurah setempat.
"Setelah sudah ada SKnya, panitia berproses melakukan penjaringan dan penyaringan Kepala Lingkungan sampai mendapatkan hasil," jelasnya.
Camat asal Kelurahan Bebalang ini mengatakan, di Kecamatan Bangli terdapat 27 Kaling dan 1 Kaling persiapan.
Seluruhnya tersebar di empat kelurahan, yakni Kawan, Bebalang, Cempaga dan Kubu.
"Dalam waktu dekat ini ada dua Kaling yang masa jabatan akan berakhir.
Yakni Kaling Puri Dencarik Kelurahan Kawan dan Kaling Gancan Kelurahan Bebalang," ucapnya.
Dwipayana menambahkan, untuk mengindari pemahaman yang keliru, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi pada seluruh Kaling di Kecamatan Bangli.
"Kami sudah merancang kegiatan sosialisasi Perda ini.
Rencananya sosialisasi dilaksanakan setelah perda selesai diverifikasi oleh Provinsi Bali," tandasnya.
Sebelumnya, Dewan Bangli telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang 'Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan menjadi Perda', melalui sidang paripurna pada Selasa (2/8/2022).
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, mengungkapkan dibuatnya aturan ini tidak lain mendukung kepentingan masyarakat.
Sebab selain membantu lurah atau perbekel dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pengurusan adiministrasi kependudukan.
Kaling juga membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan atau banjar.
Sesuai aturan terbaru ini, Kaling yang sebelumnya hanya boleh menjabat maksimal selama 12 tahun atau dua periode, kini bisa menjabat hingga usia 60 tahun.
"Jadi begitu dipilih, yang bersangkutan bisa menjabat hingga 60 tahun. Kalau mendaftar sebagai kaling, syaratnya usia 20 hingga 59 tahun," jelasnya. (*)
