Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ngaku 'Diperintah Atasan' Soal Kasus Brigadir J, Istri Irjen Sambo Menangis di Mako Brimob

Update terbaru kasus Kematian Brigadir J: Bharada E mengaku 'Diperintah Atasan' soal kasus Brigadir J, istri Irjen Sambo menangis di Mako Brimob.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa 26 Juli 2022 (kiri) dan Brigadir J (kanan) - Update terbaru kasus Kematian Brigadir J: Bharada E mengaku 'Diperintah Atasan' soal kasus Brigadir J, istri Irjen Sambo menangis di Mako Brimob. 

TRIBUN-BALI.COM - Inilah update terbaru perkembangan kasus kematian Brigadir J, polisi yang disebut-sebut baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Terbaru, Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC bersama tim kuasa hukum mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022.

Kedatangan Putri ke Mako Brimob merupakan yang pertama kali tampil ke publik setelah insiden baku tembak mencuat.

Sementara itu Bharada E membuat pengakuan mengejutkan terkait kematian Brigadir J.

'Nyanyian' Bharada E

Dilansir dari Tribunnews, Bharada E membuat pengakuan lewat kuasa hukumnya Deolipa Yumara terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E mengungkapkan mendapat perintah pembuuhan terhadap Brigadir J dari atasannya.

"Betul (ada perintah). Dia diperintahkan atasannya," kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Minggu 7 Agustus 2022 siang.

Saat ini tim kuasa hukum Bharada E sudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditahan, 3 Jenderal Dicopot

Namun ia enggan mengungkapkan siapa namanya.

Kuasa hukum Bharada E itu menegaskan atasan yang ia maksud bukanlah ajudan seperti yang dikabarkan sebelumnya.

Deolipa mengatakan atasan tersebut adalah sosok yang ia jaga selama ini.

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," lanjutnya.

Apakah itu merujuk kepada Irjen Ferdy Sambo? Deolipa kembali enggan membeberkan nama dari atasan yang dimaksud tersebut.

"Sudah diungkapkan nama-namanya tapi masih dalam wilayah penyidikan, jadi biar berkembang dulu. Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," jelas Deolipa.

Dilansir dari Tribunnews, kepada awak media, Putri Candrawathi terlihat menangis saat mengutarakan terkait kondisi yang dialami keluarganya saat ini.

Putri Candrawathi yang datang bersama sang anak dan kuasa hukumnya, Arman Hanis bermaksud untuk menjenguk sang suami Ferdy Sambo yang sedang ditempatkan di tempat khusus.

Terpantau Putri Candrawathi datang dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dibalut dengan blazer batik berwarna cokelat serta wajah ditutupi masker putih.

Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J Temui Titik Terang Usai Komnas HAM Periksa 10 Dari 15 Ponsel Sitaan

Sedangkan sang anak yang diketahui merupakan putri pertamanya turut mendampingi dengan mengenakan kemeja putih, syal bercorak kuning dan bawahan panjang berwarna hitam.

Terpantau pula, Putri Candrawathi beserta rombongan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Putri menyatakan kalau dirinya mencintai dan mempercayai sang suami, Irjen pol Ferdy Sambo.

"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata PC awak media saat menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Atas kasus ini, Putri memohon doa agar dirinya bersama keluarga bisa menjalani masa-masa yang dinilainya sulit ini.

"Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini, dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyatakan, kedatangan pihaknya ke Mako Brimob Polri untuk menjenguk Ferdy Sambo.

Kata Arman, pihaknya turut membawa pakaian untuk Ferdy Sambo.

"Kuasa hukum Pak FS hari ini datang ke Mako Brimob utk membawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau," tutur Arman.

Baca juga: INILAH 6 Poin Pernyataan Terbaru Kapolri Soal Kasus Brigadir J, Ungkap Ada 25 Polisi Diperiksa

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum diberikan izin untuk dapat bertemu dengan Ferdy Sambo.

Sebab kata dia, sampai sore ini pihaknya belum diberikan izin untuk dapat menemui langsung mantan Kadiv Propam Polri.

"Tapi hari ini belum sempat ketemu. Belum diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin," ujar dia.

Ditahan di Rutan Bareskrim

Sementara itu, Tim khusus Polri menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal Polri dan dilakukan penahanan.

Kedua orang itu berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.

"Benar. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Meski demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan peran keduanya.

Dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).

Bharada E langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Keringanan Hukuman jika Jadi Justice Collaborator

Bharada E atau Richard Eliezer P memiliki peluang diganjar keringanan tuntutan jika jadi justice collaborator (JC) dalam mengungkap tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Setelah pengadilan memutus perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.

"Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan," kata Susi dikutip dari Kompas.com, Minggu (7 Agustus 2022).

Baca juga: BHARADA E TERSANGKA Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 338 KUHP dan Terancam 15 Tahun Penjara

Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.

Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kesaksian bisa diberikan secara online.

"Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Susi.

LPSK Siap Lindungi Keluarga Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E atau Richard Eliezer, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan menjadi justice collaborator.

Hanya saja, menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, perlindungan bisa diberikan jika keluarga Bharada E memiliki informasi penting yang membuat mereka menjadi saksi.

"Jadi kan bisa kita berikan perlindungan kepada keluarganya, baik itu perlindungan fisik maupun pendampingan," kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7 Agustus 2022).

Susi menyampaikan, perlindungan fisik itu bisa dilakukan dengan cara menempatkan keluarga Bharada E di rumah aman.

Bentuk perlindungan lainnya, LPSK menempatkan sejumlah pengawal atau petugas pengamanan di kediaman keluarga Bharada E.

"Nanti kita analisis juga dulu soal ancaman seperti apa," ujar Susi.

Ketika ditanya apakah LPSK bisa memberikan perlindungan terhadap keluarga Bharada E dengan alasan keamanan lantaran ajudan Sambo itu menjadi bersedia justice collaborator, Susi menyatakan akan memastikan informasi dari Bharada E terlebih dahulu.

"Kita periksa saja dulu soal informasi penting itu. Biar dia buka saja dulu," kata susi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Besuk Ferdy Sambo Sambil Menangis, Bharada E Ngaku Diperintah Atasannya Menembak Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved