Berita Bali
Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Tuntutan Pidana Jaksa KPK
Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Ti
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hinga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Dewa Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti disinyalir mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar. Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka Wiryastuti diduga memerintahkan Dewa Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.
Eka Wiryastuti juga memerintahkan Dewa Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut. Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada Dewa Wiratmaja. Yaya dan Rifa diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.
Permintaan fee itu lalu diteruskan Dewa Wiratmaja pada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018. Akhirnya Tabanan mendapatkan DID sebesar Rp 51 miliar.
Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Dewa Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300.(*)